Polres Jember Amankan 4 Pelaku Pembawa Sajam

Ia juga menjelaskan, setelah diamankan di Polsek Ajung, Pelaku ini memang langsung diserahkan ke Polres karena masih ada yang dibawah umur. Otomatis yang akan mendampingi adalah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Polres Jember Amankan 4 Pelaku Pembawa Sajam
Polisi saat menunjukkan barang bukti.

Jember, HB.net - Satuan Reserse Kriminal Polres Jember berhasil mengamankan beberapa remaja yang membawa senjata tajam (sajam) di kecamatan Ajung, Jember. Keempat pelaku yang mayoritas dibawah umur ini berhasil diamankan, minggu (19/11/2023) dinihari di Polsek Ajung. 

"Kejadian terjadi pada Sabtu malam pada 19 November 2023 dan langsung diamankan oleh Polsek Ajung malam itu juga," ungkap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Kasatreskrim, Senin (20/11/2023). 

Ia juga menjelaskan, setelah diamankan di Polsek Ajung, Pelaku ini memang langsung diserahkan ke Polres karena masih ada yang dibawah umur. Otomatis yang akan mendampingi adalah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). 

"Polsek memang belum bisa memproses pelaku dibawah umur, jadi sesuai aturan kalau dibawah umur harus PPA dan dari jumlah pelaku dibawah umur, kisaran 15-17 tahun," jelasnya. 

Ia menegaskan, kejadian tersebut pada saat acara shalawatan atau pengajian. Remaja ini sebelumnya menghadiri pengajian dan mereka memang sengaja membawa sajam dengan maksud untuk melindungi diri jika tiba-tiba ada yang menyerang mereka.  

"Menurut pengakuan pelaku itu buat  jaga-jaga saja takut jika ada yang tiba-tiba menyerang," ungkapnya. Namun hal itu justru membuat masyarakat yang melintas di daerah Ajung ketakutan, karena menganggap para remaja ini akan melakukan aksi kejahatan, apalagi di daerah lain marak aksi Klitih. 

"Untuk lokasinya sendiri di lampu merah Ajung, jadi mereka berkumpul disana sambil sesekali mengayunkan sajam, tapi tidak ada korban ya, artinya tidak melukai siapa siapa," ujarnya. Untuk barang bukti, Satreskirm telah mengamankan 1 buah celurit , 1 buah golok dan 1 buah pisau yang disambing ke paralon.

Untuk proses selanjutnya karena masih dibawa umur, PPA akan memanggil pihak keluarga dalam hal ini  orang tua, setelah itu baru bisa melangkah proses selanjutnya. Tak lupa ia menghimbau kepada masyrakat jika memang melihat kejadian serupa bisa langsung melapor ke Polres dan polsek terdekat. (aji/yud/diy)