Polres Nganjuk Bongkar Penimbunan Pupuk Bersubsidi
Polres Nganjuk membongkar penimbunan pupuk bersubsidi. Hasilnya 113 ton pupuk berhasil diamankan.
Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Polres Nganjuk membongkar penimbunan pupuk bersubsidi. Hasilnya 113 ton pupuk berhasil diamankan. Pengungakapan kasus digelar dalam konferensi pers yang dihadiri Plt Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi, Wakil Ketua III DPRD Nganjuk Jianto, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, Dandim 0810, kejari, dan ketua Pengadilan Negeri Nganjuk.
Kang Marhaen, sapaan plt bupati mengatakan, keberhasilan Polres Nganjuk beserta jajaran sebagai bentuk keseriusan atas permasalahan kelangkaan dan mahalnya harga pupuk.
"Saya mengapresiasi atas kinerja kepolisian dan jajaran yang berhasil membongkar mafia pupuk bersubsidi," kata Marhaen, kepada Harian Bangsa, Kamis (20/1).
Menurutnya, permasalahan yang dialami para petani terkait pupuk ini, juga menjadi pembahasan di DPRD Nganjuk. Eksekutif bersama legeslatif meminta kepada kapolres, agar mencari dan menangkap siapa yang bermain-main di balik kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk bersubsidi.
"Saya berterima kasih kepada polres bersama tim kasat reskrim. Inilah jawaban dari atensi pemerintah terhadap keluhan para petani selama ini," ujar Kang Marhaen.
Sementara, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menjelaskan, pengungkapan kasus pupuk bersubsidi atas penyelidikan telah dilakukan. Hasilnya membongkar tempat peyimpanan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Ngawi. "Saat ini barang bukti pupuk bersubsidi telah diamankan dan dititipkan pada gudang milik Petrokimia," kata Boy.
Dijelaskan, pengungkapan atas penimbunan pupuk ini dari hasil pengembangan yang awalnya terungkap di Kecamatan Tanjung Anom. Kemudian hasilnya bisa mengungkap dan mengamankan pupuk jenis ZA, Urea, NPK Ponska, SP36, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Canter warna kuning nopolS 8416 UZ.
Maka hasil keseluruhan pupuk yang sudah diamankan dari TKP penimbunan Ngawi dan dipindahkan ke Nganjuk berjumlah 113 ton. Termasuk para tersangka masing-masing berinisial R, L, dan HBN.
Tersangka R merupakan pengungkapan yang pertama di lokasi Tanjung Anom. Setelah dikembangkan kemudian menangkap L dan HBN saat akan mengirim pupuk di Kecamatan Sukomoro.
Modus operandinya, tersangka membeli pupuk bersubsidi dari beberapa kabupaten di Jawa Timur. Kemudian ditimbun di salah satu gudang. Kemudian jika ada pembeli maka tersangka mengirimkan pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan alamat pemesan. Sistem pembayaran yang dilakukan melalui transfer jika pupuk sudah diterima oleh pembeli.
Dalam pengembangan kasus tersebut telah ditemukan pupuk bersubsidi pemerintah jenis ZA, SP-36,NPK PHONSKA dan Urea dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 100 ton di sebuah rumah kosong Dusun Karangtejo, Kelurahan Kandang, Kecamatan-Kabupaten Ngawi
Ketiga tersangka dikenakan UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, Tindak Pidana Ekonomi, junto Permendag RI No.15 Tahun 2013 tentang Penindakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.(bam/rd)