Polres Situbondo Amankan 5 Poket Sabu dan Tangkap 2 Tersangka
Dari ungkap tersebut, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo dari tersangka FR berupa 1 poket sabu, 1 HP, dan 1 sepeda motor Vario. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari FJ diantaranya uang tunai yang diduga dari hasil penjualan, 4 poket sabu dan 1 HP.
Situbondo, HB.net - Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap peredaran narkoba di hari ke 5 dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021. Dari pengungkapan tersebut, Polres Situbondo berhasil meringkus dua orang tersangka.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, kedua orang tersangka itu ditangkap di tempat berbeda. FR ditangkap di jalan raya desa Kedungdowo, sedangkan FJ diringkus di rumahnya di Kecamatan Arjasa.
"Untuk tersangka yang pertama itu ditemukan barang bukti sebanyak 1 poket sabu, sementara tersangka yang kedua ditemukan barang bukti sebanyak 4 poket sabu," katanya. Senin, (6/9).
Informasi yang dihimpun. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap polisi, terkait dengan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres Situbondo. Mendapat informasi demikian, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Minggu, (5/9) Satgas Tindak yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka dan Aipda Hudoyo tersebut berhasil mengamankan tersangka FR (20) di jalan raya desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa dengan barang bukti 1 poket sabu yang disimpan dalam cashing HP.
Petugas akhirnya melakukan pengembangan dan hasil pengembangan itu, diperoleh keterangan bahwa tersangka FR mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari tersangka FJ (32).
Dari keterangan FR, petugas dari Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah FJ. Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka FJ, petugas menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 4 poket sabu.
Dari ungkap tersebut, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo dari tersangka FR berupa 1 poket sabu, 1 HP, dan 1 sepeda motor Vario. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari FJ diantaranya uang tunai yang diduga dari hasil penjualan, 4 poket sabu dan 1 HP.
"Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan. Keduanya dijerat pasal 112 Subsider 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Iptu Achmad Sutrisno. (mur/diy)