Polresta Banyuwangi Sita 551,2 Gram Sabu
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K. mengatakan, dari hasil ungkap kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 551,2 gram narkoba jenis sabu dan 100 butir obat daftar G serta barang bukti lainnya. Jika diuangkan, narkotika siap edar tersebut bernilai Rp 500 juta lebih.
Banyuwangi, HB.net - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 18 kasus narkotika dan 1 kasus obat daftar G selama Maret 2022.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K. mengatakan, dari hasil ungkap kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 551,2 gram narkoba jenis sabu dan 100 butir obat daftar G serta barang bukti lainnya. Jika diuangkan, narkotika siap edar tersebut bernilai Rp 500 juta lebih.
"Barang haram siap edar ini diamankan dari tangan 22 orang tersangka. 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," kata Nasrun kepada wartawan saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (08/04/2022).
Dalam kasus ini ada 2 tersangka pengedar dengan barang bukti yang cukup besar, yakni tersangka EM dan B. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi mengamankan 200 gram dan 300 gram sabu.
Menurut Nasrun, saat menjelang puasa Ramadan dan Lebaran ada tren kenaikan peredaran sabu di Kabupaten Banyuwangi. Untuk itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi bekerja keras untuk mengantisipasi barang haram tersebut beredar di masyarakat.
"Keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi ini perlu untuk diapresiasi. Diperkirakan sebanyak 2.775 jiwa terselamatkan dari jerat Narkotika," ujar Nasrun.
Saat ini, para tersangka diamankan di dalam Rutan Polresta Banyuwangi guna memudahkan penyidikan dan pengembangan.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (guh/diy)