Polresta Mojokerto Kota Tangkap 5 Pelaku Narkoba
Dalam rangka upaya cipta kondisi (Cipkon) Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus Iima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang daftar G.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Dalam rangka upaya cipta kondisi (Cipkon) Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus Iima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang daftar G.
Wakapolres Kompol Hanis Subiyonodi dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hari Siswanto dan Kasubbag Humas lptu Sukatmanto menjelaskan, pelaku ditangkap saat anggotanya menggelar operasi cipkon.
Pelaku pertama, kata wakapolresta, yang berhasil ditangkap atas nama Ega alamat Dusun Segawe Lor, Desa Mojowarno, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
"Barang bukti yang diamankan, yakni satu plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram, satu bungkus bekas rokok Track, 1 unit HP merek Oppo, " jelasnya, Selasa (16/6).
Sedangkan untuk pelaku kedua atas nama Yoffi,alamat Dusun Kemlagi Barat RT 04 RW 02, Desa-Kecamatan Kemlagi. Barang bukti yang diamankan, yakni satu plastik klip besar terbungkus tisu berisi sabu warna hijau 10 gram, satu plastik klip berisi sabu 5 gram, satu pak plastik klip kosong, satu buah HP merek Vivo, satu timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.
Selanjutnya tersangka ketiga, keempat dan kelima atas nama Kholil, Dian, dan Pedet. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu 0,26 gram, satu pipet yang terdapat sisa sabu dan satu buah HP merek Oppo.
Untuk pelaku yang diduga sebagai Bandar, yaitu inisial OX berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan. Saat penggerebekan, petugas dibantu warga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 70 gram yang berada di dalam tas milik tersangka dan pil dobel L sebanyak 1.000 butir.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet dobel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(sof/rd)