Puluhan Kendaraan di Mojokerto Ikut Pemutihan Denda Kir

Sejak dibuka 2 Juni lalu, puluhan kendaraan bermotor di Kota Mojokerto mengikuti program pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Puluhan Kendaraan di Mojokerto Ikut Pemutihan Denda Kir
Kadishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto dan Kabid Angkutan Jalan Agus Tuti Rosyid saat meninjau program layanan masyarakat di Dishub.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sejak dibuka 2 Juni lalu, puluhan kendaraan bermotor di Kota Mojokerto mengikuti program pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Program pemutihan denda tersebut menargetkan 2224 dari total 3909 kendaraan wajib uji kir.

Dengan adanya pembebasan denda KIR, maka akan meringankan beban masyarakat Kota Mojokerto. Masyarakat tidak perlu susah-susah untuk membayar denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

Acara yang digelar 2 Juni hingga 30 November 2022 ini bertujuan memperingati hari jadi Kota Mojokerto ke -104, 20 Juni mendatang. Program ini sedianya digelar setiap tahun setiap menjelang hari jadi Kota Mojokerto.

"Sejak dibuka 2 Juni sampai tanggal 15 Juni hari ini sudah ada 62 unit kendaraan yang memanfaatkan program pembebasan denda kir ini. Artinya program ini cukup mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat," ujar Kepala Dishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto, didampingi Kabid Angkutan Jalan Agus Tuti Rosyid, di ruang kerjanya, Rabu (15/6).

Kadishub mengatakan, kebijakan pembebasan denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini baru ada tahun ini. Peraturan wali kota (Perwali) tahun 2022 menjadi dasar dari program ini.

"Memang baru ada di era kepemimpinan Wali Kota Ika Puspitasari. Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada. Bahkan beliau juga sudah menerbitkan payung hukumnya berupa perwali," Imbuhnya.

Endri menyebut, program ini bakal terus dilakukan setiap tahun menjelang hari jadi Kota Mojokerto. Sebab, ia melihat banyak armada angkutan, baik barang maupun penumpang yang beroperasional di wilayah Kota Mojokerto, ternyata tidak memperpanjang pajak uji KIR kendaraannya.

"Data armada yang beroperasional di Kota Mojokerto sampai bulan Juni 2022 ini sebanyak 3909 kendaraan. Yang aktif melakukan pengujian secara berkala hanya sekitar 1685 kendaraan saja. Sedangkan sisanya sebesar 2224 kendaraan belum diujikan secara rutin," Terangnya.

Ia berharap, dengan adanya pembebasan biaya denda uji KIR, maka ribuan kendaraan yang terlambat uji akan diujikan. Karena masyarakat tidak perlu susah-susah untuk membayar denda setiap bulannya sebesar 2 persen.(yep/rd)