PWI Situbondo Akan Dampingi Masyarakat Yang Dirugikan Pemberitaan Tak Berpedoman KEJ
Menurutnya, kehadiran PWI untuk memberikan edukasi atau pencerahan terkait kerja jurnalistik yang sesuai kode etik dan memberikan perlindungan kepada wartawan dan masyarakat, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Situbondo, HB.net - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo, menerima pengaduan dari Kasubag Umum, Badan Pusat Statistik (BPS) Situbondo, Dyah Anisa Permatasari, Jumat (7/7/2023). Dyah mengaku sangat dirugikan salah satu wartawan online di Situbondo atas pemberitaan dirinya.
"Kami akan mempelajari pengaduan tersebut. Jika berita itu ada unsur melanggar kode etik jurnalistik maka PWI akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang melayangkan pengaduan agar tidak dirugikan," ucap Ketua PWI Kabupaten Situbondo, Edy Supriyono.
Menurutnya, kehadiran PWI untuk memberikan edukasi atau pencerahan terkait kerja jurnalistik yang sesuai kode etik dan memberikan perlindungan kepada wartawan dan masyarakat, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Dalam memproduksi berita, wartawan harus berpedoman kepada kode etik jurnalistik (KEJ). Sehingga wartawan akan bekerja profesional dan masyarakat tidak dirugikan.
"Pedoman kita dalam menghasilkan berita ya kode etik. Kalau kita bekerja dengan pedoman, produk berita yang kita hasilkan pasti tidak akan merugikan pihak manapun," ujarnya.
Satu KEJ yang harus dipedomani oleh wartawan yaitu, dalam menulis berita wartawan tidak beritikad buruk. Sehingga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar terpenuhi. "Silahkan tulis berita apa saja, yang terpenting sesuai fakta, akurat, berimbang, dan bukan berita bohong," terangnya.
Selain itu, wartawan harus memiliki etika saat akan melakukan wawancara dengan narasumber. Semisal memperkenalkan diri, dan menyebutkan nama media, serta menyampaikan hal yang akan dikonfirmasi.
"Jangan baper kalau hanya ditanya tentang kartu pers, atau sudah punya sertifikasi wartawan atau belum. Menanyakan ada rekaman atau tidak? Karena narasumber berhak untuk itu, dan itu tidak termasuk pelecehan," ungkapnya.
Kepada pihak-pihak yang didatangi wartawan untuk tidak berburuk sangka dulu sepanjang mereka melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi kode etik jurnalistik maka hendaknya ditemui baik-baik dan bersedia dikonfirmasi.
"Sehingga tugas wartawan dalam menyajikan berita yang akurat dan bertanggungjawab kepada masyarakat, mudah dilakukan," pungkasnya. (mur/diy)