Revitalisasi Rest Area Tuban , KNPI: Perlu Dikaji Kembali
"KNPI Tuban meminta agar pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut," kata Wakil Ketua DPD KNPI Bidang Politik, M. Chanif Muayyad, Rabu (31/8/2022).
Tuban, HB.net - Revitalisasi Rest Area Kabupaten Tuban yang berada di Jalan Re Martadinata perlu dikaji kembali. Hal itu disampaikan oleh DPD KNPI Tuban setelah Bupati Lindra berencana membongkar rest area.
"KNPI Tuban meminta agar pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut," kata Wakil Ketua DPD KNPI Bidang Politik, M. Chanif Muayyad, Rabu (31/8/2022).
Menurut KNPI rencana revitalisasi hanya membuang anggaran karena menelan biaya Rp 8,4 miliar dari APBD 2022. Selain itu, pengerjaan revitalisasi dinilai memboroskan anggaran. Lebih baik Pemerintah Kabupaten Tuban fokus pada peningkatan pembangunan SDM dan pengentasan kemiskinan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban, Agung Supriyadi menyebutkan, proyek revitalisasi kawasan Rest Area Tuban menelan anggaran mencapai Rp 8,3 miliar yang dikerjakan CV Nabila Karya. Selanjutnya, aset bangunan Rest Area Tuban merupakan milik Diskopumdag Tuban. Pihaknya hanya bertanggungjawab sebagai pekerjaan konstruksinya.
"Selama pemugarannya nanti seluruh bangunan lama Rest Tuban akan dirobohkan dan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)," tutupnya. (wan/ns)