Rokok Ilegal Rugikan Petani Tembakau, Kakanwil Bea Cukai Jatim 2: DBHCHT Ikut Sejahterakan Petani Tembakau
Agus Sudarmadi menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran rokok illegal.
Surabaya, HB.net - Meluasnya peredaran rokok illegal di Jawa Timur bukan hanya tugas pemerintah, namun juga masyarakat, termasuk petani. Kakanwil bea Cukai Jatim 2, Agus Sudarmadi mengatakan, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) justru lebih banyak dimanfaatkan untuk kegiatan non penegakan hukum, yakni untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, misalnya bantuan bibit atau pupuk untuk petani tembakau, dan kesehatan, serta penegakan hokum.
“Porsi anggaran untuk penegakan hukum itu relatif kecil, yang terbesar malah untuk kesejahteraan masyarakat dan kesehatan,” katanya dalam sosialisasi pemanfaatan DBHCHT bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Agus Sudarmadi menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran rokok illegal. Caranya dengan mengajak masyarakat di sekitarnya tidak memperdagangkan atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai yang sah.
‘’Jika peredaran rokok illegal makin kenceng, maka pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau bisa berkurang. Nanti DBHCHT yang diterima pemerintah daerah juga turun dan bantuan untuk masyarakat juga berkurang,” tegasnya.
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima DBHCHT sekitar Rp 3,1 trilyun, yang kemudian dibagikan kepada 38 pemkab/pemkot sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan. Dana DBHCHT tersebut selanjutnya digunakan untuk program peningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan dan penegakan hukum berupa sosialisasi dan penindakan produsen, distributor, maupun pedagang rokok illegal.
Kasatpol PP Jatim Mohammas Hadi Wawan Gunarto mengatakan, kegiatan gempur rokok illegal bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok tanpa cukai di Jawa Timur. Dia mengakui kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan rokok illegal masih perlu ditingkatkan. Pihaknya masih menemukan penjaualn rokok illegal di sejumlah toko atau lapak pedagang kaki lima.
‘’Dukungan masyarakat di antaranya bisa dilakukan dengan tidak membeli rokok illegal. Syukur kalau mau melaporkan kepada kami jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok illegal di lingkungannya,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-undang tentang Cukai, baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana, jika terbukti memperdagangkan atau membeli rokok illegal, termasuk jika akan dipakai sendiri. Pasal 58 UU No. 39 tahun 2007 menegaskan bahwa setiap orang yang membeli atau menggunakan rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dapat dijerat pidana penjara 1-5 tahun atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Pedagang yang menjadi penadah atau jaringan distribusi rokok illegal akan dikenakan pelanggaran pidana penjara 1-5 tahun sesuai dengan pasal 56. (yun/ns)