RS Premier Lindungi 300 Pekerja Rentan pada JKK-JKM BPJamsostek
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat (Sonny), mengatakan, jaminan sosial yang diberikan oleh mitra PLKK kerjasama BPJamsostek untuk meningkatkan solidaritas nasional membantu pembayaran iuran awal kepesertaan program JKK-JKM BPJamsostek para pekerja rentan melalui sistem donasi.
Surabaya, HB.net - RS Premier Surabaya mendukung Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Dukungan diwujudkan dengan memberi bantuan kepesertaan bagi 300 pekerja rentan yang ada di Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo yang memang terdekat dengan lokasi RS.
Manager SDM RS Premier Surabaya Ramadi Mulyo, mengatakan, pemberian bantuan ke 300 pekerja rentan selama 6 bulan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan ini bentuk kepedulian RS Premier Surabaya terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan di masyarakat sekitar RS.
"Semoga partisipasi ini makin mempererat jalinan kerjasama sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam memberikan pelayanan prima pada peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ramadi," Rabu (4/10/2023).
Lurah Nginden Jangkungan, Novy Astiwie, SH, secara mengapresiasi kepada BPJamsostek Surabaya Karimunjawa dan Manajemen RS Premier Surabaya karena bersinergi memberi perlindungan program JKK-JKM BPJamsostek kepada 300 pekerja rentan dan pelaku usaha UMKM di Kel. Nginden Jangkungan.
"Kelurahan selalu menyambut baik kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk RS dan LPMK untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat," tandasnya.
Adapun yang kelompok usaha yang dilindungi terdiri dari pedagang, PKL, laundry mandiri, modin, sopir, tukang becak, warung kopi, tukang, ART, pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK), pedagang pasar dan pelaku usaha UMKM di kelurahan Nginden Jangkungan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat (Sonny), mengatakan, jaminan sosial yang diberikan oleh mitra PLKK kerjasama BPJamsostek untuk meningkatkan solidaritas nasional membantu pembayaran iuran awal kepesertaan program JKK-JKM BPJamsostek para pekerja rentan melalui sistem donasi.
Bantuan ini sebagai pemicu para pekerja rentan untuk menjadi peserta mandiri ke depannya.
Untuk itu dilakukan sosialisasi program dan manfaat BPJamsostek sekaligus penyeraan simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) kepada 3 pekerja rentan yang dilindungi. Pekerja yang menerima KPJ diantaranya Sadeli no. KPJ 22087195933, Ismanto no. KPJ 23113828786 dan Abdul Mujib no. KPJ 22159200470 kerjaannya bervariasi yaitu sebagai penjual tempe, penjual LPG dan warung kopi.
Sonny menegaskan, perlindungan bagi pekerja rentan ini tanggung jawab bersama. Adalah tugas bersama mensukseskan Inpres No.4/2022 tentang Penghapusan Rentan Miskin Ekstrem. Karena itu dukungan penuh Pemkot Surabaya khususnya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya, Dinsos dan partisipasi dari seluruh perusahaan peserta di Kota Surabaya dalam forum CSR sangat diperlukan.
"Jalinan sinergitas Pemerintah Kota Surabaya, perusahaan peserta dan PLKK kerjasama BPJS Ketenagakerjaan sangat berperan meningkatkan coverage perlindungan para pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Semakin banyak pekerja rentan di Kota Surabaya yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan semakin dekat negara Indonesia tercinta menuju kesejahteraan," pungkasnya. (diy)