Sabhara Polresta Sidoarjo Obrak Warkop Mokong
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terus dilakukan. Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polresta Sidoarjo turun menyisir warkop. Hasilnya polisi masih menemukan warkop mokong. Membuka pelayanan meski sudah dilarang.
Usai apel, Satsabhara langsung bergerak ke Jalan Raya Pagerwojo, Buduran. Tepatnya di belakang perumahan Citra Garden. Dari informasi, masih banyak warkop yang membuka pelayanan. Satu per satu warkop dipelototi.
Di warkop Deso, petugas berhenti. Tampak enam orang tengah asyik ngobrol. Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo AKP Roy Aquary Prawirosastro meminta warga segera meninggalkan warkop. "Monggo ngopinya di rumah saja," tuturnya.
Roy menuturkan, warkop tetap diperbolehkan buka. Namun, hanya melayani pesanan. "Kursinya disimpan di rumah agar tidak digunakan cangkruk," ucapnya.
Penyisiran berlanjut. Petugas meniti Jalan KH Ali Mas'ud. Melewati balai desa Pagerwojo. Di depan warkop Lawang polisi berhenti.Tempat ngopi itu ramai. Lebih dari 10 orang tengah cangkruk. Roy meminta puluhan pemuda tersebut kembali ke rumah. "Kalian mau tertular Corona," tegasnya.
Di depan pengunjung warkop, dia mengatakan dua hari lagi PSBB mulai diterapkan di Sidoarjo. Tujuannya memutus rantai penyebaran Corona. Dia meminta warga beraktivitas di rumah. "Kami akan terapkan jam malam. Maksimal pukul 21.00 seluruh aktivitas harus selesai," tegasnya.
Petugas sempat naik pitam. Pasalnya, ada tiga pemuda yang tak mau beranjak pulang. Mereka menunggu polisi pergi. Setelah itu kembali ngopi. Roy meminta ketiga pemuda tersebut menujukkan kartu identitas. Mereka juga diminta memakai masker. Agar ketiganya jera, polisi menyita kartu identitas. "Senin diambil di polresta. Kalian datang bersama orang tua," tegasnya.
Mantan kasatreskrim Polres Probolinggo itu menuturkan, menjelang PSBB, polisi gencar melakukan sosialisasi. Sasaranya warkop, kafe, serta warung makan. Warung hanya melayani take away. "Kami berharap warga mematuhi aturan," paparnya
Roy menambahkan, polisi bakal menindak pelaku usaha dan warga yang melanggar aturan. Sanksinya tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 31 Tahun 2020. Regulasi itu mengatur pedoman pelaksanaan PSBB. "Kami kedepankan persuasif. Namun kalau tetap membandel warkop dan warung ditutup," ucapnya.
Tak hanya menertibkan tempat usaha. Polresta juga mulai mendirikan cek poin. Ada 19 cek poin yang dibangun. Lokasinya berada di pintu perbatasan kota.
Misalnya di Waru. Ada lima cek poin. Di antaranya di Bundaran Waru, perumahan Pondok Tjandra Indah, Brebek Industri, pintu tol Brebek Industri, serta pintu tol Tambak Sumur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, cek poin tersebar di seluruh penjuru Kota Delta. Seperti di Waru, Porong, serta di exit tol Sidoarjo. "Fungsinya memantau serta memeriksa kendaraan yang melintas menuju ke Sidoarjo," jelasnya.
Ada dua titik cek point yang menjadi perhatian. Yaitu di Waru dan Porong. Pasalnya, keduanya merupakan kawasan padat lalu lintas. Kerap dilewati kendaraan penumpang dan barang. "Kami akan pelototi betul-betul dua titik tersebut. Jumlah personel yang diturunkan lebih banyak daripada titik lain," ujarnya.
Kendaraan yang melintas di cek poin bakal diperiksa. Untuk kendaraan roda empat, petugas mengecek jumlah penumpang. Sesuai aturan mobil hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari total kapasitas.
Warga yang mengendarai motor tetap diperbolehkan berboncengan. Namun, syaratnya yang dibonceng harus satu KK. "Seluruh pengendara wajib memakai masker," terangnya.(cat/rd)