Satreskrim Polresta Banyuwangi, Bekuk 4 Pencuri Baterai Tower 19 TKP
Keempat pelaku tersebut antara lain SD (28), WD (38), HS (18) yang merupakan Warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan satu pelaku lainnya AM (32) warga Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Banyuwangi, HB.net - Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali berhasil membekuk 4 pelaku pencurian baterai tower yang beraksi di wilayah Banyuwangi. Salah satu pelaku merupakan mantan pekerja di sebuah perusahaan vendor.
Keempat pelaku tersebut antara lain SD (28), WD (38), HS (18) yang merupakan Warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan satu pelaku lainnya AM (32) warga Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Mereka ditangkap Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jumat (17/12) sekira pukul 14.00 Wib.
"Salah satu dari empat tersangka yakni SD, merupakan mantan karyawan vendor pemasang baterai tower. Sehingga para pelaku ini dengan mudah melakukan aksi pencurian baterai tower karena tahu lokasi - lokasinya," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat konferensi pers di halaman Mapolresta setempat, Rabu (22/12).
Nasrun menambahkan, para pelaku ini berbagi peran dalam melancarkan aksinya yang rata-rata dilakukan malam hari. SD yang merupakan otak pencurian baterai tower. Sedangkan tersangka lainnya turut serta mengangkut baterai curian dan mengawasi lokasi.
“Selama November-Desember ini ada 19 laporan Polisi kehilangan baterai tower di wilayah Banyuwangi. Kerugiannya ditaksir ratusan juta rupiah,” jelas Kapolresta Banyuwangi.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain Satu unit Mobil Toyota Avanza Warna silver No.Pol : L-1213-WZ, sebuah tang, sebuah kunci ukuran 10, sebuah gergaji besi (grendo), sebuah besi sepanjang 30 cm dengan ujung lancip, seperangkat kunci kotak bank tower telkomsel, satu roll kabel listrik, sebuah solasi warna hitam, dan 16 buah baterai tower Telkomsel.
“Para tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi dan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (guh/diy)