Sediakan Pemandu Lagu Bisa Diajak Kencan, Polda Jatim Tangkap Mucikari di Madiun

Selama di In Lounge Pub and Karaoke, YAP menjajakan sejumlah pemandu lagu kepada para pengunjung. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pemandu lagu sedang berhubungan badan dengan pengunjung di kamar mandi room karaoke.

Sediakan Pemandu Lagu Bisa Diajak Kencan, Polda Jatim Tangkap Mucikari di Madiun

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Unit III Asusila Reskrimum Polda Jatim, mengamankan  Yuniar Agung Purwantoro (54), seorang papi atau mucikari  di In Lounge Karaoke, di Jalan Bali, Kota Madiun, Rabu (9/9/20). Penggerebekan dilakukan, karena tempat hiburan tersebut diduga menyediakan pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks dengan pengunjung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penangkapan terhadap warga Jalan Borobur Kota Madiun tersebut, berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya kegiatan mucikari di In Lounge Karaoke.

"Penggerebekan kami lakukan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa, In Lounge Pub and Karaoke pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks dengan pengunjung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (14/9/2020).

"Kemudian anggota menagkap tersangka YAP, dan diperiksa di Mapolda Jatim," tambah Trunoyudo.

Trunoyudo juga menjelaskan, ada 5 orang wanita dewasa yang menjadi korban tersangka Agung.

"Korbannya ada 5 yaitu, AS, WA, DS, SS, dan DW, dan semuanya sudah dewasa, bukan di bawah umur," pungkas Trunoyudo.

Dia menambahkan, selama di In Lounge Pub and Karaoke, YAP menjajakan sejumlah pemandu lagu kepada para pengunjung. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pemandu lagu sedang berhubungan badan dengan pengunjung di kamar mandi room karaoke.

"Tersangka kami tahan karena kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tandas Truno

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tips untuk mucikari Rp400.000, uang tips berhubungan badan Rp1.500.000, uang tips untuk pemandu lagu, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.

Tersangka Agung sendiri mengaku mendapat keuntungan Rp 400 ribu dari hasil menjual anak buahnya.

"Saya dapat tips Rp 400 ribu, dari LC yang dibooking," beber Agung di hadapan wartawan.

Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan YAP (46) seorang papi atau mucikari di In Lounge Pub & Karaoke sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun. (ana/ns)