Sektor Jasa Keuangan Resilent Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 November 2024 lalu menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik global.

Sektor Jasa Keuangan Resilent Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Rapat bulanan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jakarta, HARIANBANGSA.net - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 November 2024 lalu menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik global.

Kinerja perekonomian global secara umum masih lebih baik dari ekspektasi di mayoritas negara utama. Di AS, indikator pasar tenaga kerja dan permintaan domestik kembali menguat, sehingga turut menyebabkan kembali meningkatnya tekanan inflasi.

Di domestik, kinerja perekonomian masih terjaga stabil. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III tercatat sebesar 4,95 persen yoy, dengan pertumbuhan kumulatif dari triwulan I-III 2024 sebesar 5,03 persen sehingga pertumbuhan keseluruhan tahun 2024 dapat dipertahankan di atas 5,0 persen.

Neraca pembayaran Indonesia pada triwulan III mencatatkan surplus yang mengindikasikan ketahanan eksternal tetap terjaga. Inflasi juga terpantau terjaga stabil seiring terus terkendalinya inflasi pangan.

“Namun tetap perlu dicermati perkembangan PMI manufaktur yang berada di zona kontraksi serta berlanjutnya pelemahan indikator permintaan seperti penjualan ritel, kendaraan bermotor, dan indeks kepercayaan konsumen,” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (14/12).

Sedangkan pasar saham domestik di November 2024 melemah sebesar 6,07 persen mtd per 29 November 2024 ke level 7.114,27 (secara ytd: melemah 2,18 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.000 triliun atau turun 5,48 persen mtd (secara ytd naik 2,87 persen). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp16,81 triliun mtd (ytd: net buy Rp21,56 triliun).

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp219,45 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 34 emiten baru yang melakukan fund raising dan penawaran umum dengan nilai mencapai Rp51,20 triliun melalui IPO saham, penerbitan EBUS dan penawaran umum oleh pemegang saham. “Sementara itu, masih terdapat 133 pipeline penawaran imum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp58,34 triliun,” tambah Ismail Riyadi.

Selama November 2024, OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 pihak dan 15 peringatan tertulis.

Sementara, kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Oktober 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,92 persen yoy (September 2024: 10,85 persen) menjadi Rp7.656,90 triliun.

“Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi, yaitu sebesar 13,63 persen, diikuti oleh kredit konsumsi 11,01 persen. Sedangkan kredit modal kerja 9,25 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit, yaitu sebesar 12,64 persen yoy,” jelas Ismail Riyadi.

Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,08 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 4,76 persen. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 6,74 persen yoy (September 2024: 7,04 persen yoy) menjadi Rp8.751,16 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,72 persen, 7,43 persen, dan 6,18 persen yoy.

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan aparat penegak hukum karena OJK juga menjadi bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.

Seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.

OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap ±8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening Dormant. Termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.(rd)