Sembilan Budak Sabu Lebaran di Tahanan

Sembilan Budak Sabu Lebaran di Tahanan
Sebagian barang bukti dari sembilan pengguna dan pengedar sabu.

Jombang, HARIAN BANGSA - Bulan Ramadan tak membuat sembilan budak sabu-sabu di Jombang ini melakukan hal yang baik. Mereka  malah asyik melancarkan bisnis haram. Tak pelak, mereka terpaksa berurusan dengan polisi.

Dari informasi yang didapat, mereka masih merupakan satu jaringan dalam melakukan aktivitas terlarangnya, yakni bandar dan pengedar narkoba. Di antaranya, Heri Sukamto (38), sopir warga asal Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Agus Indrawanto (34), buruh serabutan, warga Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan.

Selain itu, Muri (40), sopir, warga Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Selamet Riyanto (33), penjaga toko, warga Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Slamet Santoso (35), kernet, warga Kademangan Kecamatan Mojoagung, Akhmad Khamdan Yuafi (29), warga Mancilan, Mojoagung.

Serta, Fatchur Rochman (29), penjual tahu, warga Mancilan, Mojoagung, Budi Santoso alias Cipuk (29), warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, dan Saiful Ghozi alias Cip (33), sopir, warga Jalan Panglima Sudirman 2, Kampung Dalem, Kota Kediri.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid menjelaskan, dari sembilan pelaku narkoba yang ditangkap, empat orang sebagai pengedar nakotika sabu dan lima orang lainnya adalah pengguna. Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua hari di tempat yang berbeda.

“Satu sebagai bandar bernama Muri. Dari pengakuan para tersangka sudah beroperasi selama tiga bulan dan belum pernah tertangkap. Mereka merupakan satu jaringan,” ucapnya, Rabu (13/5).

Dijelaskan Mukid, awalnya anggota menangkap tersangka Agus yang menjadi TO. Dari tersebut, diamankan barang bukti sabu 0,36 gram. Ia kemudian membeberkan satu persatu jaringannya hingga delapan temannya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Tersangka Agus yang pertama kami amankan, kemudian menunjukkan beberapa temannya yang ikut terlibat. Dan akhirnya semua bisa kami amankan,” tegasnya.

Dari para tersangka, total keseluruhan barang bukti yang diamankan sabu-sabu dengan berat kotor 18,4 gram. Barang bukti lainnya 10 unit ponsel berbagai merek, tiga timbangan digital, sejumlah alat isap sabu (bong), serta total uang sejumlah Rp 1,45 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka dipastikan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di dalam sel tahanan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(aan/rd)