Seorang Pemuda Muncar, Lakukan Tindakan Bejat di Rumah Kosong
Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri mengatakan, pengungakapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang ke Polsek Muncar jika anaknya telah disetubuhi paksa oleh RAS.
Banyuwangi, HB.net - Pelecahan seksual terjadi di kecamatan Muncar Banyuwangi. Pelakunya seorang pemuda berinisial RAS (22) yang berasal dari Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Ia melakukan tindak kejahatan dengan menyetubuhi gadis berumur 11 tahun di sebuah rumah kosong.
Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri mengatakan, pengungakapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang ke Polsek Muncar jika anaknya telah disetubuhi paksa oleh RAS.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak cepat. Tak butuh waktu lama akhirnya RAS berhasil diringkus di kediamannya.
"Saat diperiksa pelaku RAS mengakui tindakan bejatnya tersebut," katanya, saat dikonfirmasi , Kamis (28/10). Menurutnya, Ia melancarkan aksinya sudah dua kali telah menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong yang dilakukan kurang lebih satu bulan lalu.
"Sementara itu, RAS beserta barang bukti berupa pakaian korban sudah kita amankan di Polsek setempat," pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya RAS dikenakan pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. Jelasnya. (guh/diy)