Sertifikat Tak Kujung Usai, Warga Adukan Pemdes Sumbersari ke Polisi.
warga Desa Sumbersari, Setyo mengaku telah membayar sekitar Rp 1,7 juta bahkan lebih, untuk proses sertifikat masal yang diduga mengatas namakan Program Prona oleh pemdes setempat yang diduga juga dalam prosesnya tak sesuai prosedur.
Banyuwangi, HB.net - Sejumlah warga Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, mendatangi Polresta Banyuwangi untuk mengadukan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat ke Polresta Banyuwangi. Mereka mengadu, lantaran pengurusan sertifikat yang dijanjikan pihak pemdes sejak 2016 hingga saat ini tak kunjung terealisasi.
warga Desa Sumbersari, Setyo mengaku telah membayar sekitar Rp 1,7 juta bahkan lebih, untuk proses sertifikat masal yang diduga mengatas namakan Program Prona oleh pemdes setempat yang diduga juga dalam prosesnya tak sesuai prosedur.
Setyo mengaku jika dirinya ditawari Pemdes Sumbersari melalui kepala dusunnya yang saat itu memberitahukan ada pemutihan surat tanah. Namun, setelah sekian lama dinanti sertifikat yang dijanjikan pemdes tak kunjung jadi malah dia hanya mendapatkan surat PPATS dari desa setempat.
"Waktu itu bayar Rp. 1.700.000.00 kata Pak Kasun sudah jadi sertifikat. Setelah saya tanyakan, malah suruh bayar lagi. Banyak, bukan hanya saya saja. Karena hal itu saya mewakili masyarakat untuk melaporkan ketidak jelasan ini ke polisi," ungkapnya.
Tokoh masyarakat Desa Sumbersari yang ikut dalam proses pengaduan, Joko Supriyo mengaku sering mendapat keluhan dari warga terkait surat tanah. Pihaknya menjekaskan yang dimaksud pemutihan sertifikat warga diduga Program Prona.
Karena dari sosialisasi yang dilakukan pihak desa merata di seluruh Dusun yang ada di Desa Sumbersari. "Saya menduga itu program Prona. Karena saat itu belum ada PTSL," jelas Joko.
PJ Kades Sumbersari Kecamatan Srono , Mulyono saat dikonfirmasi terkait aduan masyarakat tersebut mengaku tidak tahu, lantaran proses sertifikat yang diadukan warga itu di masa kepala desa lama.
Kepala Desa Sumbersari preode pengurusan surat tanah, Drs. Khamdan mengatakan, semasa dia menjabat saat itu PTSL juga tidak mendapat kuota. Tetkait dana yang diadukan warga menurutnya untuk pengursan akta dan akta sudah jadi namun belum proses pengukuran. "Itu masyarakat yang kurang faham tentang proses sertifikat saat itu. Aktanya sudah jadi," jelas Khamdan.
Terkait aduan tersebut, Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, apapun aduan dari masyarakat tetap diterima dan dilayani oleh pihak kepolisian. (guh/diy)