Sidang Kasus Narkotika, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto gelar sidang online kasus narkotika golongan 1. Terdakwanya Mahfud alias Fud (35) warga Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Selasa (28/4).
Dalam sidang tersebut terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jalan Taman Siswo, Kota Mojokerto. Sedangkan Kholil Askohar selaku kuasa hukum terdakwa berada dideretan meja hakim.
Sidang yang mengagendakan keterangan saksi penangkapan dari Polres Mojokerto dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Mahfud alias Fud. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waloyo dengan didampingi Hakim Anggota Juplis Pangsarian dan Andinaimi S, Arifin.
Dalam sidang tersebut barang bukti berupa 4, 84 gram dan 1,04 gram tersebut diakui terdakwa. Dirinya telah membeli dari seorang yang bernama Amir seharga Rp 10 juta. Masih menurut terdakwa bahwa barang haram itu akan dijual kembali.
Pengakuan ini disampaikan terdakwa Mahfud alias Fud saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Joko Waloyo dan anggota secara bergantian. Sementara menurut saksi dari polisi yang menangkap terdakwa, keberadaan Amir masih DPO. "Amir kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang mulia,” kilahnya.
Sementara, JPU Fajaruddin alias Rudy saat ditemui HARIAN BANGSA di kantor terkait pasal pada terdakwa Mahfud alias Fud mengatakan bahwa dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(gus/rd).