Sinergi dengan Dinkop Kediri, BPJS Ketenagekerjaan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial

Sinergi dengan Dinkop Kediri, BPJS Ketenagekerjaan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial

 

Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Kediri bersinergi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memberikan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Kediri.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai tanggal 19 - 23 Februari di beberapa tempat yaitu, Grogol, Ngadiluwih, Pare dan Papar

“Guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kami akan terus bersinergi dengan instansi setempat agar para pekerja sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan yang dihadapinya”, jelas Imam

Diketahui dengan pelaku UMKM termasuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dengan iuran Rp16.800,- pekerja terlindungi 2 program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka semua biaya medis akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan dan apabila meninggal biasa, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42jt dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp174juta dengan masa iuran minimal 3 tahun.

“Untuk pekerja BPU yang sudah terlindungi sebanyak 49.754 pekerja, kami mengajak para pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sehingga bekerja nyaman tanpa cemas akan risiko pekerjaan yang dihadapinya”, tutup Imam, Senin 26 Februari 2024. (tri/ns)