Sopir Truk Asal Gresik Jual Istri Paket Threesome
Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap tersangka yang tega menjual istrinya ke pria hidung belang dengan paket threesome.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap tersangka yang tega menjual istrinya ke pria hidung belang dengan paket threesome. Wakapolresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian mengatakan, Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan dikuatkan dengan cyber monitoring tentang kejadian adanya dugaan perdagangan orang di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Sabtu (9/1) lalu, pukul 09.00 WIB. Kemudian pada pukul 14.30 WIB, Satreskrim Polresta Mojokerto menggerebek hotel tersebut.
"Ditemukan pelaku, istri, dan pria hidung belang dalam keadaan telanjang bulat setelah melakukan hubungan intim,” ujar Kompol Iwan, Selasa (12/01).
Masih kata wakapolresta Mojokerto, di dalam kamar hotel tersebut ditemukan 2 buah kondom yang telah terpakai, satu kondom belum terpakai, dan uang Rp 1,5 juta yang diberikan ke tersangka.
Pelaku Alfian Zulfikri alias Epen, berusia 39 tahun, beralamatkan di Kecamatan Kebomas, Gresik. Sehari-hari pelaku menjadi sopir truk. Alasan pelaku menjual istrinya yang berusia 39 tahun karena butuh uang untuk biaya pengobatan ayah mertua
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita handuk dengan bercak darah dari istri yang dijual suaminya tersebut. Juga satu sprei dan selimut.
Iwan menjelaskan, bercak darah pada handuk warna putih tersebut berasal dari istri Alfian. Iwan pun menanyakan ihwal bercak darah itu kepada tersangka. "Pengakuan tersangka bercak darah itu bisa jadi karena istrinya sedang menstruasi atau bisa jadi terlalu keras mainnya," terangnya.
Bahkan pelaku tega menjual istrinya walaupun sedang haid. Pelaku sudah dua kali menjual istrinya untuk melakukan threesome. Tarifnya Rp 1,5 juta untuk durasi 2 jam. Bapak tiga anak ini juga menawarkan foursome dan swinger (tukar pasangan) namun belum ada yang deal. Alfian menjajakan istrinya melalui medsos Twitter sejak Maret 2020.
“Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun terkait pasal perdagangan orang, yakni pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” tutup wakapolresta Mojokerto. (sof/rd)