Sosialisasi PPKM di Ngawi Belum Maksimal
"Saya belum mendapat surat edaran. Tetapi kalau hari ini mulai diberlakukan PPKM mengerti. Saya belum tahu harus tutup sampai jam berapa," jelas Agus.
Ngawi, Hb.net - Sesuai Surat Edaran Bupati Ngawi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19 dilakukan serentak diseluruh wilayah Kabupaten Ngawi, Senin (11/01). Namun langkah sosialisasi tersebut dirasa kurang maksimal karena masih banyak pelaku usaha belum mengerti aturan dan pembatasan mengenai aktifitasnya.
Agus pemilik toko kelontong Jalan PB.Sudirman saat ditemui HARIAN BANGSA mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui masuk dalam kategori apa wilayah Ngawi dan harus dibatasi sampai jam berapa aktifitas tokonya.
"Saya belum mendapat surat edaran. Tetapi kalau hari ini mulai diberlakukan PPKM mengerti. Saya belum tahu harus tutup sampai jam berapa," jelas Agus.
Sementara itu, terpisah, dari pihak Polres Ngawi mengaku telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mensosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara serentak oleh seluruh polsek di wilayah hukum Polres Ngawi.
"Hari ini seluruh anggota Polsek bersama koramil dan petugas kecamatan melakukan sosialisasi secara serentak pada masyarakat," terang AKP.Supardi Kasubbag humas Polres Ngawi.(nal/sof)