Tahapan Pilkada Dilanjutkan, Panwascam-Panwaslu Desa Kembali Diaktifkan
SITUBONDO, HARIANBANGSA.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo resmi mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, untuk mengawasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo pada 9 Desember mendatang.
Pengaktifan penyelenggara adhoc Bawaslu ditingkat Kecamatan dan Desa tersebut dilakukan, setelah sebelumnya mereka di Non Aktifkan selama hampir tiga bulan, karena tertundanya tahapan Pilkada serentak tahun 2020 akibat Corona Virus Disease atau Covid-19.
"Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa resmi diaktifkan kembali. Sebelumnya sempat di Non Aktifkan, karena tahapan Pilkada tertunda akibat pandemi COVID-19,"kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik. Minggu (14/6) pagi.
Ia menjelaskan, pengaktifan kembali dilakukan setelah pihaknya mendapat kepastian dari Bawaslu RI melalui surat edaran nomor : 0197/K.BAWASLU/TU/00.01/VI/2020. Didalam surat edaran Bawaslu RI tersebut memerintahkan agar Bawaslu Kabupaten/kota mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum tanggal 15 Juni 2020.
Bawaslu Kabupaten Situbondo sudah selesai memastikan kepada seluruh pengawas ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa terkait dengan bersedia tidaknya mereka kembali melanjutkan pengawasan tahapan Pilkada ditengah situasi pandemi virus corona. (mur/had/ns)