Tak Hanya Pekerja Formal, Mahasiswa Magang Juga Dilindungi BPJamsostek

Sebagai contoh nyata, Awaliya Rahmadhani Syafitra, mahasiswi dari Universitas Veteran Nasional Surabaya yang mengalami kecelakaan kerja saat dalam perjalanan menuju tempat magangnya.

Tak Hanya Pekerja Formal, Mahasiswa Magang Juga Dilindungi BPJamsostek
Kepala BPJamsostek Juanda, Guguk Heru Triyoko, (kiri) saat menjenguk Awaliya Rahmadhani Syafitra, mahasiswi Universitas Veteran Nasional Surabaya.

Surabaya, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Juanda menegaskan, tidak hanya pekerja formal, namun mahasiswa yang sedang menjalani magang kerja juga memiliki hak untuk dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai contoh nyata, Awaliya Rahmadhani Syafitra, mahasiswi dari Universitas Veteran Nasional Surabaya yang mengalami kecelakaan kerja saat dalam perjalanan menuju tempat magangnya.

Awaliya segera mendapatkan perawatan medis Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari RS Mitra Keluarga Waru yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda dan saat ini dalam tahap pemulihan.

Mahasiswa magang kerja termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan perlindungan dari 2 program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, menjelaskan, mahasiswa magang kerja memiliki status yang setara dengan pekerja formal. Karena itu, mereka berhak dan diwajibkan mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021, telah menetapkan bahwa mahasiswa dan pelajar magang harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian," ujar Guguk, Selasa (03/10/2023).

Guguk menekankan pentingnya peran aktif para mitra perusahaan dan universitas dalam memastikan bahwa seluruh mahasiswa yang sedang menjalani magang di perusahaan masing-masing telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Guguk mengajak semua pihak mendukung dan menyebarkan informasi ini kepada seluruh mahasiswa, perusahaan, dan lembaga pendidikan terkait.

"Dengan langkah ini, diharapkan semua mahasiswa magang kerja dapat merasa aman dan mendapatkan perlindungan yang sesuai selama menjalankan tugas magangnya," pungkas Guguk. (diy)