Tak Jadi Masuk Penjara, Pencuri di Banyuwangi Justru Dapat Sembako
Pelaku pencurian itu berinisial AS, ia tidak jadi masuk penjara. Karena korban bernama Bambang Suhermanto mencabut laporan pencurian tersebut.
Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi kembali menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan kasus dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Kali ini diterapkan dalam kasus pencurian kompresor pendingin ruangan dan beberapa batang besi.
Pelaku pencurian itu berinisial AS, ia tidak jadi masuk penjara. Karena korban bernama Bambang Suhermanto mencabut laporan pencurian tersebut. Bahkan memberikan sembako kepada keluarga pelaku setelah melihat kondisi ekonomi pelaku. Keduanya melakukan mediasi di Balaidesa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kamis (26/11).
Bambang mengaku sengaja memberikan sembako kepada AS dan keluarganya berupa beras, minyak goreng dan telur. "Dengan melihat kondisi ekonomi pelaku, situasi pandemi yang serba susah atau sulit, serta lebih menyadarkan pelaku dengan hati nurani. Hanya tali asih saja. Semoga ini berkenan dan bermanfaat bagi keluarga saudara saya ini," kata Bambang, Sabtu (26/11).
Terlebih pelaku sudah mengaku jera dan tidak akan melakukan perbuatannya lagi. "Saya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara pencurian ini," tegasnya.
Pihaknya juga mengapreasi atas kinerja Polsek Srono, yang telah mengungkap kasus ini. Dengan sigap, pelaku bisa diungkap dan melakukan mediasi hingga kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, AS mengucapkan terima kasih atas dicabutnya berkas laporan pencurian yang dilakukannya. Ia tak menyangka jika dirinya mendapatkan paket sembako dari korban aksi pencurian yang dilakukannya.
"Jujur saya kapok, saya malu sama Pak Bambang, malu besarnya hati Pak Bambang, sampai bantu keluarga saya. Saya malu. Saya orang paling jahat, jujur saya malu ketemu orang baik seperti itu, malah saya ingin niru hatinya Pak Bambang,” ujarnya. "Terima kasih pak. Mohon maaf sebesar-besarnya atas kekhilafan saya," imbuhnya.
Tak semua aksi pencurian berakhir di meja hijau, ada yang berakhir damai dan mengharukan. Sebelumnya Polresta Banyuwangi juga menerapkan keadilan restoratif pada ibu yang berusia di bawah umur yang tega membuang bayinya ke dalam sumur di tempat praktik dokter di Kecamatan Kabat, Jumat (10/9). (guh/diy)