Tak Sampai Sehari, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor

Adalah SF (36) seorang warga Desa Oro-Oro Bulu Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan saat membawa sepeda motor yang hilang didaerah Jalan Raya Banyubiru Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan.

Tak Sampai Sehari, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor
Tersangka.

Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo Kota bergerak cepat meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Adalah SF (36) seorang warga Desa Oro-Oro Bulu Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan saat membawa sepeda motor yang hilang  didaerah Jalan Raya Banyubiru Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan.

“Setelah ada warga yang melaporkan adanya tindak pidana pencurian di daerah Ketapang, jajaran Polsek Kademangan begerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dan alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan didaerah Banyubiru Kabupaten Pasuruan," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah.

Zainullah menjelaskan, kejadian ini berawal dari D (33) yang merupakan pemilik motor, saat kejadian memarkir kendaraan miliknya digarasi rumah dengan posisi kunci tertancap di motor Honda CRF dan pagar sudah terkunci dari dalam. Namun, sekitar jam 04.00 Wib pelapor terbangun dan mendapati  mendapati pintu gerbang pagar terbuka dan kendaraannya sudah tidak ada/hilang.

“Setelah mengetahui kendaraannya hilang, pelapor langsung melapor ke Polsek Kademangan. Setelah menerima laporan, petugas setelah mendapat laporan kejadian tersebut melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kendaraan milik korban berada didaerah Pasuruan," tegasnya.

Ada informasi bahwa sepeda tersebut berada di sekitar Raya Banyubiru, petugas gabungan langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan nomor rangka, dan nomor mesin. Setelah dipastikan sama, petugas gabungan langsung mengamankan BB ranmor beserta pelaku untuk dilakukan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan noka dan nosin, tersangka SF langsung kita amankan beserta dengan barang bukti berupa 1 sepeda motor merk Honda warna Hitam dengan No.Pol: W-3049-NBZ tahun 2021, 2  buah kunci kontak yang sudah dimodif serta 1 kunci kontak Kawasaki KLX,” terangnya lagi.

“Untuk saat ini, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini SF tidak mengakui perbuatannya. Namun, ada fakta hukum yang ditemukan bahwa pada saat mengamankan BB sepeda, pada SF juga ditemukan barang bukti berupa anak kunci asli dari sepeda motor tersebut. Hal tersebut sampai saat ini masih kami dalami," pungkasnya. (ndi/diy)