Satpol PP dan Bea Cukai Jatim Ajak Mahasiswa Lamongan Berantas Rokok Ilegal

Satpol PP dan Bea Cukai Jatim Ajak Mahasiswa Lamongan Berantas Rokok Ilegal
Pemateri dan peserta sosialisasi pemberantasan rokok ilegal foto bersama.

Lamongan, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 1 kembali menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai dalam rangka memberantas rokok ilegal.

Kegiatan yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Lamongan ini dihadiri ratusan mahasiswa. Kegiatan dibuka langsung Andyka Merry, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jatim dan Nangkok P. Pasaribu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I.

Dalam sambutannya, Andyka Merry  mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri dari rokok ilegal kepada mahasiswa.

"Kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa ciri rokok ilegal serta manfaat dari pajak yang dikenakan pada setiap batang rokok yang disertai cukai," ujarnya.

Sosialisasi ini, lanjutnya, sangat penting karena peredaran rokok ilegal di Jawa Timur semakin banyak.

"Peredaran rokok ilegal cukup banyak. Bahkan, dalam kurun waktu 10 bulan terakhir tahun 2024, kuta berhasil menyita hampir 5 juta batang rokok ilegal," paparnya.

Andhyka Merry menambahkan modus yang dilakukan para tersangka ini bermacam-macam.

"Adapun modus yang sering digunakan oleh oknum peredaran rokok ilegal bermacam-macam. Mulai dari memakai bus pariwisata, travel dan diambil sendiri," ungkapnya.

Andhyka Merry menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa 50 persen dana hasil cukai digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Sementara itu, Nangkok P. Pasaribu menyampaikan perihal peran bea cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal serta memungut penerimaan negara, termasuk cukai rokok.

"Peredaran rokok ilegal ini membuat negara dirugikan. Karena itu melalui sosialisasi ini dapat menyadarkan masyarakat untuk turut tidak memproduksi, mengedarkan rokok ilegal," ujarnya.

Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 1 berharap peran masyarakat serta media untuk membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Sehingga nantinya pendapatan negara bisa tetap meningkat, dan masyarakat hidup lebih sehat. (yun/ns)