Berangus Rokok Ilegal di Kota Mojokerto,  Satpol PP Bersama Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Pasar

Berangus Rokok Ilegal di Kota Mojokerto,  Satpol PP Bersama Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Pasar
Berangus Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Sidoarjo gelar operasi pasar.

Kota Mojokerto, HB.net - Dalam rangka memberangus peredaran rokok Ilegal, melalui program DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),  Satpol PP kota Mojokerto menggelar operasi gabungan dengan melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, Danpom, Bea cukai Sidoarjo kanwil 1, Kejaksaan, Garnisun, Kodim serta Dinas Perekonomian. Operasi menyasar enam kios penjual rokok yang ada di wilayah Kota Mojokerto dan sudah masuk daftar pantauan, Kamis (24/10/2024).

Unit penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bahtiar Rifai menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP Kota Mojokerto melakukan operasi gabungan dalam rangka melaksanakan program DBHCHT untuk melaksanakan operasi pasar dibeberapa kios yang saat ini masuk daftar pantauan Satpol PP kota Mojokerto.

"Ada 6 kios yang menjadi sasaran target operasi, 2 kios di jalan Niaga, 2 kios di jalan Akhmad Dahlan, dan 2 kios di jalan Riyanto," terangnya.

Kegiatan merupakan agenda rutin sinergi Bea cukai Sidoarjo dengan satpol PP kota Mojokerto Untuk memberantas atau paling tidak meminimalisir beredarnya rokok ilegal di kota Mojokerto.

“Selain operasi pasar yang sudah kami lakukan secara gabungan, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengerti bagaimana bentuk rokok ilegal,” ujar Bahtiar Rifai.

"Masyarakat harus bisa membedakan antara rokok ilegal dan rokok yang resmi untuk dijual dipasaran," tambah dia.

Ditanya soal jumlah adanya rokok ilegal yang ada di kota Mojokerto, dijawab dengan tegas bahwa temuan rokok ilegal di kota Mojokerto hingga saat ini masih nihil.

Kabid Penegakan Perda Fudi Harijanto menjelaskan, oparasi rokok ilegal ini sudah masuk program DBHCHT, dan kegiatan ini kami lakukan di setiap bulan. Di Tahun 2024 hingga kini belum ada temuan rokok ilegal, karena masyarakat menyadari akan resikunya apabila menjual rokok ilegal.

“Untuk sosialisasi dan edukasi selalu kita sampaikan kepada masyarakat kota Mojokerto agar tidak menjual roko ilegal," pungkasnya. (ris/ns)