Tiga Bulan, Polres Mojokerto Gulung 19 Tersangka Narkotika

Tiga bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto bersama polsek jajaran berhasil mengamankan sedikitnya 19 tersangka dari 18 kasus narkotika.

Tiga Bulan, Polres Mojokerto Gulung 19 Tersangka Narkotika
Tersangka Thohari bersama barang bukti sabu. Sofran/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Tiga bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto bersama polsek jajaran berhasil mengamankan sedikitnya 19 tersangka dari 18 kasus narkotika.

Dari keterangan Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander mengatakan, bahwa 18 kasus tersebut ada dua kasus yang menonjol, yakni yang terjadi di wilayah Gondang dengan tersangka Yusuf. Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,36 gram.

Sedangkan di Polsek Pacet, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33,52 gram. "Hasil pengembangan dari anggota Polsek Pacet, selanjutnya berhasil menangkap tersangka Tohari dan Sumardi di wilayah Jatirejo dan Trowulan," tambahnya.

Tersangka Tohari sendiri diketahui adalah seorang residivis kasus curanmor yang belum lama keluar dari Lapas Malang, Dirinya mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya namun hanya disuruh mengantar dengan imbalan Rp 25 ribu per gramnya. Mengenai siapa pemilik dan dari mana asal barang haram tersebut petugas masih dilakukan pengembangan.

Dari total 18 kasus tersebut, lanjut kapolres, sebanyak 142 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. Untuk pasal yang dikenakan, yakni pasal 114 ayat (1),(2) subs 112 ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(sof/rd)