Tiga Mahasiswa Universitas Narotama Tewas Usai Pesta Miras di Warkop
Lagi, minuman keras (miras) meminta tumbal nyawa di Surabaya. Setelah 3 pemain band tewas setelah meminum miras di sebuah bar hotel, kini tiga mahasiswa Universitas Narotama tewas.
Surabaya, HARIANBANGSA.net – Lagi, minuman keras (miras) meminta tumbal nyawa di Surabaya. Setelah 3 pemain band tewas setelah meminum miras di sebuah bar hotel, kini tiga mahasiswa Universitas Narotama tewas.
Tewasnya tiga mahasiswa Universitas Narotama diketahui bernama Wahyu Ariyanto Aji Pamungkas, mahasiswa nonaktif Prodi Teknik Sipil angkatan 2017, warga Dukuh Kerawang, Bojonegoro. Kemudian, Ragi Aldora Mahardika, alumni Universitas Narotama, warga Lamongan yang tinggal Pondok Benowo Indah, Surabaya. Sedangkan yang ketiga Oki Krisna Mukti, mahasiswa Prodi Manajemen angkatan 2021, warga Kupang Krajan Masjid II, Surabaya.
Ketiga mahasiswa tewas diduga setelah pesta miras di sebuah warkop Jalan Arif Rahman Hakim yang letaknya di samping pintu masuk Universitas Narotama. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sukolilo Kompol Made Patera Negara.
“Memang ketiga mahasiswa pernah berpesta miras di warung kopi samping pintu masuk Universitas Narotama. Itu dipastikan dari rekaman dan foto salah satu korban yang tewas,” ujarnya, Senin (8/1).
Ketiganya berpesta miras pada Kamis (4/1) sore hari. Setelah berpesta miras korban Wahyu Ariyanto karena merasa sakit lantas pulang ke Bojonegoro. Pada Jumat (5/1), korban meninggal dunia. Hal sama dialami oleh Ragi Aldora Mahardika, meninggal dunia di Lamongan, kampung halamannya. Sedangkan Oki Krisna Mukti meninggal pada Sabtu (6/1), di RSWiliam Both, Wonokromo, Surabaya.
“Untuk korban yang beralamat di Surabaya, sempat melayat dua temanya yang meninggal dunia. Namun setelah melayat, selang satu hari dia masuk rumah sakit dan meninggal,” urai kapolsek Sukolilo.
Pasca tewasnya kedua mahasiswa Narotama pihak Polsek Sukolilo melakukan pemanggilan kepada pemilik Warung Polisi (Warpol). Pemilik Warpol seorang janda bernama Rasmo mengakui bahwa pihaknya menjual minuman keras ilegal di warung kopinya.
“Penjual kopi mengakui pihaknya menjual miras jenis arak atau wiski lokal. Dan telah kita periksa serta kami amankan barang bukti 6 botol ukuran 600 ml,” tambah kapolsek Sukolilo.
Lebih lanjut pasca pemeriksaan, Polsek Sukolilo tidak melakukan penangkapan terhadap penjual miras. “Jadi dari pihak keluarga korban mahasiswa Narotama yang meninggal tidak melaporkan dan menuntut peristiwa tersebut. Jadi kita tidak melakukan penahanan,” tutupnya.
Informasi tambahan dari pihak Banser Kelurahan Sukolilo bernama Khusnul, warga Jalan Klampis Ngasem RW 1, pihaknya membenarkan bahwa warung milik Rasmo sudah lama menjual miras secara ilegal.
“Laporan dari masyarakat bahwa warung kopi itu menjual miras jenis cukrik, vodka, dan minuman lokal lainya. Dan sekarang kalau nggak salah jual beli miras dilanjutkan oleh istrinya Rasmo setelah meninggal dunia,” beber Khusnul.
Dari informasi yang juga didapat Harian Bangsa bahwa miras jenis wiski lokal atau cukrik merupakan miras ilegal yang dioplos. Harga jual tiap botol ukuran 600 ml seharga Rp 50 ribu. Tiap pembelian melalui kurir yang tidak dikatahui asal pengiriman. Tiap pengiriman sebanyak 32 botol dalam satu kardus.
“Kalau infonya miras itu tidak disimpan di warung kopinya, namun di belakang warung kopi yang juga lahan tanahnya dan dipergunakan untuk kandang ayam. Kandang ayam ukuran besar ada juga seperti rumah kecil kemungkinan juga penyimpanan miras,” tutup Khusnul. (yan/rd)