Tiga Oknum Jalani Proses Hukum, PTPN I Regional 5 Ultimatum Oknum Lain Penguasa Lahan Ilegal di Ijen

Tiga Oknum Jalani Proses Hukum, PTPN I Regional 5 Ultimatum Oknum Lain Penguasa Lahan Ilegal di Ijen
Tiga terdakwa provokator pendudukan lahan Java Coffee Estate (JCE) PTPN I Regional 5 saat diamankan di Polres Bondowoso

Surabaya, HARIAN BANGSA - Proses hukum terhadap tiga terdakwa provokator pendudukan lahan Java Coffee Estate (JCE) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 memasuki babak baru. Pada sidang putusan sela yang digelar 4 Maret 2025, majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli.  

Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Bondowoso, Dwi Dutha Ari Sampurna mengatakan, eksepsi penasihat hukum para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menolak semua permohonan eksepsi penasihat hukum tersebut. 

“Selanjutnya sidang tahap pembuktian akan digelar pada Selasa, 11 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi”, ungkap Dwi Dutha Ari Sampurna.

Akibat provokasi tiga terdakwa tersebut, hingga saat ini masih ada beberapa oknum lain yang diduga menguasai lahan milik PTPN I Regional 5.

Manajer JCE, Heri Suciyoko menyatakan, masih memberikan kesempatan bagi para oknum yang diduga menguasai lahan secara ilegal untuk mengembalikan lahan garapan secara sukarela. Jika tidak, perusahaan akan melanjutkan upaya hukum agar mereka dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Hingga saat ini, empat dari 13 oknum telah menyerahkan lahan setelah melalui mediasi dengan kepala desa setempat. Namun, bagi yang tetap bertahan, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum tegas”, tegas Heri Suciyoko.

Proses hukum terhadap tiga terdakwa, yakni Jumari alias Haji Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bondowoso. Ketiga terdakwa diduga menghasut warga untuk ikut menduduki lahan negara secara ilegal, menyebabkan kerugian bagi PTPN I Regional 5 yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar per tahun.

Bahkan salah satu terdakwa, Jumari, diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak kasus penebangan kayu ilegal di lahan PTPN dan penguasaan lahan tanpa izin pada tahun 2017. Perannya yang diduga sebagai provokator meningkatkan kasus kriminalitas penguasaan lahan ilegal di wilayah tersebut, yang berdampak pada kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara.

Lahan yang dikuasai ditanami non tanaman kayu, berupa sayur kol dan kentang sehingga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, mengingat kawasan Ijen pernah dilanda banjir bandang pada tahun 2020 dan 2023 akibat kegiatan alih fungsi lahan yang tidak terkendali oleh oknum masyarakat setempat. 

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 5 memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara. JCE merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yakni Bondowoso Republik Kopi (BRK). Hal ini juga bertujuan menjadikan kawasan Ijen sebagai pusat produksi kopi specialty dunia. 

Saat ini, perusahaan telah mengembangkan lahan kopi arabika seluas 3.500 hektare yang mampu menyerap tenaga kerja hingga 4.000 orang per hari.  

Pada periode 2025-2026, PTPN I Regional 5 juga berencana mengembangkan areal perkebunan kopi di Kebun Blawan seluas 483 hektare, yang diproyeksikan membuka peluang kerja bagi 700 orang per hari. Langkah ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bondowoso, tetapi juga turut berkontribusi dalam menekan angka pengangguran di Indonesia.  

Menanggapi tuduhan kriminalisasi yang disuarakan oleh kelompok masyarakat yang mendukung para pelaku, Heri Suciyoko menegaskan bahwa PTPN I Regional 5 tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap warga. Justru PTPN I Regional 5 menjalankan tugasnya dalam menjaga aset negara sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Sebaliknya, tindakan kelompok yang berusaha menguasai lahan negara secara ilegal justru yang mengkriminalisasi negara. Karena mengancam keberlanjutan lingkungan yang seharusnya dilestarikan untuk generasi mendatang untuk memenuhi kepentingan pribadinya,” tegas Heri Suciyoko.

PTPN I Regional 5 mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri.

Sebagai solusi bagi para petani sayur sekitar Ijen, PTPN I Regional 5 hadir membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemberdayaan budidaya tanaman hortikultura. dengan tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.  

Melalui langkah ini, PTPN I Regional 5 menegaskan tanggung jawabnya dalam menjaga keberlanjutan usaha perkebunan di Indonesia, memastikan bahwa penguasaan lahan secara ilegal tidak akan dibiarkan, dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.(mid/ns)