Pemkot Surabaya Terapkan Efisiensi Anggaran Berbasis Smart Governance
Pemkot Surabaya menegaskan efisiensi anggaran bukan pemotongan belanja, melainkan optimalisasi kerja berbasis smart governance.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemkot Surabaya menegaskan efisiensi anggaran bukan pemotongan belanja, melainkan optimalisasi kerja berbasis smart governance. Hal ini sejalan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat, Senin (3/3), menyatakan bahwa pascapandemi Covid-19, pemkot telah banyak belajar dalam menyusun anggaran yang efektif dan efisien.
Irvan menekankan bahwa efisiensi tidak selalu berarti pemangkasan anggaran, tetapi lebih kepada optimalisasi pola kerja yang tepat sasaran. "Smart governance tidak selalu berarti aplikasi, tetapi bagaimana kita memastikan anggaran digunakan secara tepat guna dan menghasilkan efektivitas pembangunan daerah," ujarnya.
Selain itu, Irvan memastikan bahwa efisiensi anggaran di Surabaya tidak akan mengubah atau mengurangi alokasi untuk belanja wajib pada tahun 2025. Termasuk di antaranya untuk pelayanan dasar, penurunan kemiskinan hingga beasiswa pendidikan.
"Belanja wajib ini merupakan mandatory. Termasuk program penurunan kemiskinan, stunting, beasiswa, dan sebagainya itu tidak akan kita pangkas karena belanja wajib," katanya.
Sementara anggaran yang dialokasikan untuk belanja prioritas, akan ditentukan berdasarkan kebutuhan kota. Misalnya jika prioritasnya untuk penanganan banjir, maka anggaran terbesar dialokasikan untuk bidang tersebut. "Begitu juga jika fokusnya pada perbaikan kampung, penerangan jalan umum (PJU) atau infrastruktur lainnya," kata dia.
Irvan menuturkan bahwa Pemkot Surabaya memiliki satu data berbasis by name by address. Data ini mencakup informasi keluarga miskin, prasejahtera, hingga masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. "Kami juga memiliki database sekitar 10 ribu perusahaan di Surabaya. Jadi kalau ada (perusahaan) mau bantu di wilayah mana, berapa orang, kami tinggal connect-kan dengan kegiatan CSR mereka," kata Irvan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widayati menilai bahwa komponen-komponen yang termuat dalam Inpres 1 Tahun 2025 sebagian besar merupakan penunjang.
"Kita lihat bahwa dari sekian komponen dalam Inpres 1 Tahun 2025, itu sebenarnya adalah sesuatu hal atau lebih banyak penunjang, artinya bukan prioritas utama," ujar Wiwiek.
Oleh karena itu, Wiwiek menegaskan bahwa dalam penganggaran, Pemkot Surabaya tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan yang bersifat belanja wajib dan prioritas. "Jadi kita penuhi yang mandatory belanja wajib dulu, setelah itu kita penuhi yang belanja prioritas," katanya.
Menurut dia, belanja wajib ini mencakup kebutuhan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah terkait dengan pendidikan. "Artinya, pendidikan anak-anak kita wajib sekolah, itu bisa terpenuhi," kata Wiwiek.(ian/rd)