Pemuda Mabuk Miras Bakar Rumah Kakeknya, Akhirnya Ditangkap

Dia tega membakar rumah kakeknya sendiri Sakimin (70) karena diduga pengaruh minuman keras (miras). Akibatnya rumah beserta seisi perabotan hangus terbakar.

Pemuda Mabuk Miras Bakar Rumah Kakeknya, Akhirnya Ditangkap
Sisa-sisa kebakaran yang disebabkan ulah pelaku.

Banyuwangi, HB.net - Aparat Kepolisian di Banyuwangi langsung bergerak cepat begitu mengetahui adanya kejadian pembakaran rumah di Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Rabu (07/12/2022) malam. Petugas pun langsung mengamankan pelaku Gigih Sindu Prayoga (29).

Dia tega membakar rumah kakeknya sendiri Sakimin (70) karena diduga pengaruh minuman keras (miras). Akibatnya rumah beserta seisi perabotan hangus terbakar.

"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Srono. Menurut keterangan saksi, rumah dibakar pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno, Kamis (08/12/2022).

Awalnya, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku yang merupakan cucu korban ini meminum-minuman keras jenis arak, bir dan anggur kolesom bersama teman-temannya di depan rumah korban.

Melihat hal itu, Sakimin merasa takut dikarenakan dulu pernah mengancam akan membunuhnya beserta istrinya Musripah (60) gegara permasalahan keluarga. Keduanya pun mengungsi ke rumah saudaranya di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono.

"Ternyata pelaku ini punya permasalahan kepada kedua orang tuanya yang bekerja di luar negeri. Tetapi, kakek neneknya ini sering membela kedua orang tua pelaku yang membuatnya dendam," ujar Agus.

Sekitar pukul 18.15 WIB, pelaku yang diduga masih terpengaruh minuman keras itu tiba-tiba membakar kursi dan kasur yang ada di dalam rumah milik kakek neneknya tersebut.

"Pelaku ini seorang diri membakar kursi dan kasur yang berada di kamar tengah rumah korban. Dia membakarnya menggunakan korek api," jelas Agus. Akibatnya, api pun cepat menjalar di dalam rumah. Saksi yang mengetahui hal itupun langsung berteriak dan menghubungi damkar.

Tak lama kemudian, 5 unit damkar dari Rogojampi dan Banyuwangi datang dan berjibaku memadamkan api. "Api baru bisa padam setelah satu jam kemudian," ujarnya.

Petugas yang mendapatkan laporan itupun langsung bergegas dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa 1 botol plastik bekas berisi sisa minuman keras jenis arak, 1 botol anggur kolesom dan sebuah kursi terbakar sebagian.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Srono untuk dilakukan penyidikan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja kerugian diperkirakan mencapai Rp. 85 Juta," pungkasnya. (guh/diy)