Tiga Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas Diringkus

Tiga pelaku pengeroyokan pemuda hingga tewas di Gedangan, Sidoarjo,Kamis (30/3) lalu, berhasil dibekuk polisi.

Tiga Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas Diringkus
Ketiga pelaku pengeroyokan yang dipampang di Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Tiga pelaku pengeroyokan pemuda hingga tewas di Gedangan, Sidoarjo,Kamis (30/3) lalu, berhasil dibekuk polisi. Ketiganya, diamankan polisi di rumahnya masing-masing tidak lama setelah korban Yudianto Pramono (25) mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

Ketiga pelaku pengeroyokan tersebut adalah Mohammad Fikri Alfahmi (25), Ferdian Agus Rohmat (27), dan Diki Fakhru (27) yang bertempat tinggal tak jauh dari rumah korban.

Saat gelaran press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/4), Ferdian mengaku tega memukuli korban karena curiga gerak-gerik korban yang dinilai sebagai orang asing. "Kita nggak ada yang kenal. Pas pertama minta tolong pinjam motor itu agak maksa. Terus saya bilang dia maling karena wajahnya asing," ujar Ferdian.

Lebih lanjut, ternyata Ferdian sempat berkelahi dengan korban. Korban yang tak terima dibilang maling akhirnya melawan dan perkelahian antara Ferdian dengan korban dilihat Fikri dan Diki.

"Saya sempat melerai, tapi karena Ferdian kalau dia (korban) adalah maling, akhirnya saya juga ikut memukulinya sama Diki," kata Fikri.

Setelah melihat korban babak belur tak berdaya, warga sekitar mencoba membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun nahas, korban mengembuskan napas terakhirnya sebelum naik ke meja operasi.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan, korban tewas dengan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya. "Kematian korban disebabkan karena pendarahan di kepala cukup parah diduga akibat pengeroyokan yang dilakukan ketiga pelaku," papar Kusumo.

Masih dikatakan Kusumo, setelah korban dinyatakan meninggal dunia, baru diketahui ternyata korban bertempat tinggal tidak jauh dari rumah ketiga pelaku. Hanya berbeda RT saja.

Korban diketahui dulunya sempat bertempat tinggal lama di daerah TKP atau di dekat lokasi kejadian. Namun, dalam perjalanannya, korban pindah ke Kabupaten Malang dan baru-baru ini korban kembali ke Blijon, Wedi, Gedangan.

Kesalahfahaman antara korban dan pelaku terjadi karena korban berniat meminjam sepeda motor di sekitaran TKP. Pasalnya, menganggap bahwa teman sekumpulannya dulu masih tinggal di area tersebut.

Akan tetapi teman yang dikenalnya sudah tidak tinggal lagi di kawasan tersebut. Sehingga saat hendak meminjam sepeda motor di warkop lokasi kejadian, terjadi kesalahpahaman antara Ferdian dan korban.  "Kalau soal apakah pelaku terindikasi alkohol kami pastikan tidak di saat kejadian," tegas Kusumo.

Imbas dari kejadian yang dilakukannya, ketiga pelaku akhirnya harus dijerat dengan pasal 170 dan 351 yang maksimal kurungan penjara 12 tahun.(cat/rd)