Tim Rajawali 19 Bekuk Dua Pengedar Pil Dobel L
Meski dalam kondisi pandemi Covid 19, jajaran Polres Nganjuk, tetap waspada. Mereka tidak ingin kecolongan dari para pelaku tindak kejahatan.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Meski dalam kondisi pandemi Covid 19, jajaran Polres Nganjuk, tetap waspada. Mereka tidak ingin kecolongan dari para pelaku tindak kejahatan. Seperti peredaran obat-obatan terlarang dan berbahaya (Okerbaya), yang telah berhasil digagalkan Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk.
Tim Rajawali 19 telah menangkap dua pelaku yang diduga akan melakukan transaksi pil dobel L yang rencana akan diedarkan di wilayah Lengkong. Kedua pelaku tersebut adalah Rizky Eko Arfiandi (22), warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong dan Pujirianto (29) warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong,
Kasat Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo mengatakan, saat ini kedua pelaku masih diamankan di Polsek Lengkong. Barang bukti yang telah berhasil diamankan dari keduanya adalah dari Rizky 106 butir pil dobel L, satu buah bungkus rokok, dan uang sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan dari tangan Pujirianto diamankan 14 butir pil double L dan satu bungkus rokok.
"Penangkapan kedua pelaku dari hasil operasi rutin Rajawali 19, dan melihat gelagat mencurigakan dari pelaku," kata Pujo, kepada Harian Bangsa, Minggu (23/8).
Dijelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB, Rajawali 19 melaksanakan patroli rutin bersama anggota Polsek Lengkong. Tepatnya di Lapangan Dukuh, Desa Ketandan. Dua pelaku mencurigakan ini langsung dihampiri dan dilakukan pemeriksaan.Kecurigaan anggota berbuah hasil.
Polisi mendapatkan pil dobel L tujuh butir dari tangan Pujiono. Dari keterangan saksi Pujiono inilah maka dilakukan pengembangan. Polisi akhirnya berhasil menangkap Rizky dan Pujirianto selaku pengedar.
"Memang dari keterangan saksi bahwa pil tersebut dibeli dari Rizky dan Pujirianto. Untuk mendalami penyelidikan mereka sudak kita tahan," tegasnya.
Menurutnya, walaupun pandemi masih menjadi pekerjaan semua lapisan masyarakat, tapi pihaknya tetap melakukan kegiatan rutin dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan. Para pelaku akan dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) subs pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
"Semoga pandemi cepat berakhir dan tidak ada lagi peredaran narkoba dan obat berbahaya di wilayah Polres Nganjuk," pungkas Pujo.(bam/rd)