Tipu Warga Ratusan Juta Berkedok Proyek, ASN Pemkab Tuban Dilaporkan ke Polisi

Tipu Warga Ratusan Juta Berkedok Proyek, ASN Pemkab Tuban Dilaporkan ke Polisi
Erimawati melaporkan ML seorang ASN dilingkungan Pemkab Tuban atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah ke Satreskrim Polres Tuban.

Tuban, HB.net – Seseorang berinisial ML,  yang juga oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang juga mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sandingrowo, Kecamatan Soko dilaporkan ke Satreskrim Polres setempat lantaran menipu warga hingga ratusan juta rupiah.

Ia (ML) dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban lantaran diduga menipu dan menggelapkan uang milik Erimawati Sri Utami warga Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban senilai Rp 856 juta. Dalam aksinya ML menjanjikan kepada korbannya dengan iming-iming pengerjaan proyek yang ada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Tak hanya itu saja, ML juga meyakinkan Erimawati agar semakin percaya dengan mengaku sebagai orang terdekatnya Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Dari klaimnya itu korban selalu diminta uang setiap waktu, dengan dalih nantinya akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda setelah pengerjaan proyek selesai. Bahkan, Erimawati juga dijanjikan akan menjadi petugas penyelenggara pemilu 2024, tapi tidak terealisasi.

"Sebenarnya saya ingin itikad baik, sejak tahun 2022 sudah saya tunggu niat baiknya. Tapi setiap kali menagih ternyata tidak membuahkan hasil dan justeru malah marah-marah dan memblokir nomor HP saya," kata Erimawati Sri Utami yang didampingi Penasihat Hukumnya, Nur Aziz SH,MH, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Kata dia, dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula ML menawari sebuah pengerjaan pembangunan proyek jalan padat di Kabupaten Rembang pada September 2022 lalu. Namun hingga proyek selesai pihaknya tidak kunjung menerima kembali uang yang telah disetorkan kepada ML.

"Awalnya saya diajak kerjasama untuk mengerjakan proyek jalan padat. Saya dijanjikan uang saya akan dikembalikan saat proyek sudah selesai. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan nomer telpon saya diblokir. Jadi tidak bisa dihubungi. Karena tidak ada tanggungjawab dan itikad baik, maka saya laporkan ke polisi," beber Erimawati.

Sementara itu, Penasehat Hukum terlapor, Nur Aziz SH,MH menjelaskan, kliennya melaporkan ML atas dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud di pasal 378 atau 372 KUHP.

"Awal mulanya terlapor mengajak kerja sama di PT milik rekanannya bernama PT Pandhawa Lima. Lalu pelapor diminta untuk memberi modal dengan jumlah total Rp 856 juta. Namun uang itu tidak digunakan untuk proyek kerja sama itu," beber Dosen Fakultas Hukum Unang ini.

Ia menuturkan, terlapor juga sempat menjanjikan akan mengembalikan uang pelapor. Namun saat pelapor menagihnya, terlapor malah marah dan memblokir nomor telepon pelapor.

"Atas hal tersebut klien saya melaporkan ML atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya aduan itu."Pengaduan sudah kami terima saat ini sedang tahap penyelidikan ditangani Unit Pidek Satreskrim Polres Tuban," pungkasnya. (wan/ns)