Tuban Berlakukan PPKM, Tempat Kerumunan Diawasi Ketat
"Sejak diberlakukan PPKM kita membatasi massa ditempat kerumunan. Seperti, cafe, pusat perbelanjaan, hiburan malam maupun yang lainnya," terang Sekda Tuban, Budi Wiyana.
Tuban, HB.net - Sejak mulai diberlakukan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 26 Januari 2021 kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai mengawasi secara ketat ditempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.
"Sejak diberlakukan PPKM kita membatasi massa ditempat kerumunan. Seperti, cafe, pusat perbelanjaan, hiburan malam maupun yang lainnya," terang Sekda Tuban, Budi Wiyana di Pendopo Krido Manunggal, Rabu (27/1)
Tak hanya jumlah pengunjung tetapi jam buka juga dibatasi. Meski dalam SK Gubernur penjelasan tersebut tidak dibatasi, akan tetapi dalam SE Bupati nanti akan dijelaskan secara rinci.
"Materi yang gak masuk dalam PPKM maka akan didetailkan di Surat Edaran Bupati," tambahnya.
Menurut Sekda, poin dan penekanan penting dari PPKM ini ialah jumlah pengunjung wisata dibatasi hingga 30 persen. Lalu tempat ibadah juga dibatasi 30 persen. Kemudian, tempat perbelanjaan seperti Supermarket dan Minimarket dibatasi jam buka hingga pukul 21.00 WIB termasuk tempat kerumunan lainnya.
"Kami imbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan," imbaunya.
Sementara itu, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan menindaklanjuti instruksi Mendagri untuk memperpanjang PPKM 26 Januari 2021 sampai 8 febuari 2021. Meski Tuban saat ini bukan termasuk zona merah, namun dari berbagai pertimbangan Provinsi memasukkan Tuban termasuk perpanjangan PPKM.
Sekda menyampaikan, saat ini tim gabungan Satpol PP beserta TNI Polri sedang rapat membahas sosialisasi PPKM, serta operasi yustisi.
"Kita sudah punya payung hukum Peaturan Bupati sehingga nanti akan jadi dasar kita untuk penertiban sampai dengan penindakan. Hal itu untuk memastikan masyarakat benar-benar melaksanakan sesuai dengan aturan PPKM," pungkasnya.(wan/ns)