Tujuh Fraksi Setujui Tiga Raperda Inisiatif, DPRD Kota Surabaya Bentuk Pansus
![Tujuh Fraksi Setujui Tiga Raperda Inisiatif, DPRD Kota Surabaya Bentuk Pansus](https://harianbangsa.net/uploads/images/image_750x_67a4cd1788a80.jpg)
Surabaya, HB.net - Tujuh Fraksi di DPRD Kota Surabaya dengan suara bulat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif usulan DPRD Kota Surabaya, yakni Raperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Hunian Yang Layak, dan Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan untuk dilanjutkan pembahasannya di tingkat panitia khusus (Pansus).
Persetujuan tujuh fraksi, yakni Fraksi PDI-P/PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PSI, dan Fraksi Gabungan Demokrat, PPP, dan NasDem disampaikan dalam rapat paripurna di lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya pada Rabu (5/2/2025) siang, dengan dua agenda, yakni mendengarkan jawaban fraksi-fraksi dan pembentukan pansus untuk membahas ketiga Raperda tersebut.
“Alhamdulillah semua fraksi (tujuh fraksi) menyetujui tiga raperda tersebut dan selanjutnya ditingkatkan pembahasannya di pansus,” ujar Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono.
Adi, panggilan Adi Sutarwijono mengatakan, pansus segera melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, karena masa kerja pansus hanya 60 hari.
Sebelum diparipurnakan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya dari fraksi PKS Enni Minarsih mengatakan, Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, menyoroti lima faktor utama penyebab banjir.
Faktor tersebut terdiri dari intensitas hujan, kerusakan retensi daerah aliran sungai (DAS), kesalahan perancangan aliran sungai, pendangkalan sungai, dan tata ruang yang buruk.
“Permasalahan teknis meliputi penggunaan ruang yang tidak sesuai, sistem drainase yang tidak terintegrasi, betonisasi, konstruksi parsial, kurangnya kesadaran masyarakat, dan ketiadaan kewajiban membangun ruang resapan,” kata Enni pada rapat paripurna sebelumnya.
Untuk itu, pemerintah diusulkan merumuskan kebijakan yang memberikan payung hukum bagi pengelolaan banjir secara komprehensif.
Sementara untuk Raperda Hunian Layak, Enni menyebut jika raperda itu berfokus pada penyediaan tempat tinggal yang layak sebagai hak asasi manusia sesuai UUD 1945 Pasal 28H.
Dalam hal ini, pemerintah daerah bertanggung jawab membangun dan menyediakan hunian yang layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Perda ini diusulkan untuk menjamin ketersediaan prasarana dan utilitas, serta mendukung masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hunian secara mandiri,” sebut Enni.
Terkait Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan, anggota komisi B ini menuturkan tujuannya untuk melindungi warisan budaya. Mengingat Kota Pahlawan kaya akan keragaman budaya dan sejarah kepahlawanan.
Namun, kebijakan yang afirmatif terhadap kebudayaan, khususnya warisan budaya tak benda, masih minim. “Dengan adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, diperlukan regulasi lokal untuk mendukung tata kelola kebudayaan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, raperda inisiatif DPRD Kota Surabaya akan menyatu dengan program yang sudah disiapkan oleh Pemkot Surabaya.
“Seperti bagaimana penanganan banjir, hunian yang layak dan pemajuan kebudayaan,” ujar dia.
Terkait tiga raperda tersebut, dia menegaskan akan menjadi fokus bersama antara legislatif dan eksekutif.“Ini akan jadi fokus bersama baik dari legislatif maupun eksekutif,” pungkas Ikhsan mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Sementara Musdiq Ali Suhudi selaku Sekretaris DPRD Kota Surabaya, saat menyampaikan laporan tentang pembentukan panitia khusus untuk 3 Raperda inisiatif tersebut. Untuk posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih oleh anggota panitia khusus.
Dan segala beban pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud, dibebankan dalam APBD Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa kerja panitia khusus adalah 60 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Sedangkan hasil pembahasan Pansus akan dilaporkan secara tertulis ke Pimpinan DPRD tujuh hari sebelum masa kerja pansus berakhir. (lan/ns)