Ukur Kualitas dan Disparitas Pendidikan, Dindik Jatim Siapkan EHB2KS

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan penentuan kelulusan peserta didik akan dilakukan satuan pendidikan masing-masing.

Ukur Kualitas dan Disparitas Pendidikan, Dindik Jatim Siapkan EHB2KS
Wahid Wahyudi

Surabaya, HB.net - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan untuk tahun 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan penentuan kelulusan peserta didik akan dilakukan satuan pendidikan masing-masing. Dengan kata lain, sekolah mempunyai kewenangan untuk melakukan ujian mandiri dengan nilai pendukung kelulusan melalui nilai rapot per semester dan sikap peserta didik.

Sementara dalam mengukur kualitas dan mutu pendidikan yang sebelumnya didasarkan pada ujian nasional (UN), Dindik Jatim akan melaksanakan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone (EHB2KS). Rencananya pelaksanaan akan digelar secara PJJ pada akhir Maret mendatang.

"Meski UN ditiadakan, Dindik punya kebutuhan lain untuk mengetahui kualitas antar satuan pendidikan setingkat apa dan disparitas kuliatas antar satuan lembaga pendidikan melalui evaluasi hasil belajar berbasis komputer dan smartphone,"ujarnya, Minggu (7/2).

Dari data itu, kata Wahid, akan dimnfaatkan kepala sekolah, guru dan tenaga pendidikan untuk mengetahui posisinya. Dengan begitu akan memperbaiki kualitas atau mutu layanan satuan pendidikan. Termasuk juga untuk pembenahan secara terpadu baik oleh sekolah atau Dindik Jatim. 

Jika tahun lalu EHB2KS belum bisa dilakukan secara merata utamanya di daerah kepulauan, tahun ini, Dindik Jatim telah menyiapkan anjungan belajar mandiri berupa wifi dengan radius 20 km. Kapasitas tersebut, dikatakan Wahid bisa untuk mengunggah bahan materi EHB2KS di samping modul pembelajaran. Siswa juga bisa dengan mudah mengunduh soal-soal ujian yang telah diunggah sebelumnya.

"Berkat Gubernur Jatim punya perhatian besar terhadap pendidikan di daerah pegunungan, kepuluan dan yang tidakk terjangkau internet, kami fasilitasi dengan anjungan belajar mandiri,"jabar Wahid.

Kemudian untuk bentuk soal, dikatakan Wahid tak jauh berbeda dengan tahun lalu. Yakni dengan menggunakan varian soal dan mengarah pada high order thinking skill (HOTS).

"Kita sudah siap semua (pelaksanaan EHB2KS), karena Dindik bekerjasama dengan ITS untuk sistemnya,"katanya.

Sementara itu, ditiadakannya ujian nasional (UN) tahun ini memantik perhatian PGRI Jawa Timur.  Menurut Ketua PGRI Jatim Teguh Sumarno, standar kelulusan secara nasional harus ada, pasalnya standar kualitas pendidikan antar daerah tidak sama.

"Jika berdasarkan undang-undang penentu kelulusan adalah guru, kalau tidak ada UN dan tidak ada standar kelulusan terhadap siswa, banyak siswa yang menyikapi dengan santai. Berbeda dengan zaman ketika ada UN, sore belajar, malam salat tahajud, paginya belajar lagi. Artinya ada upaya keras dari siswa agar bisa lulus,” katanya.

Lebih lanjut Teguh mengatakan rencana untuk meniadakan UN ini sudah ada sejak 10 tahun lalu. Hal ini sempat dibahas oleh DPR komisi bidang pendidikan hingga sejumlah menteri.

“Bahkan juga sempat dibahas oleh Pak Jusuf Kalla saat menjadi Wakil Presiden,”jelasnya.

Dilansir dari laman Kemendikbud, terdapat 8 poin utama yang disampaikan berkaitan dengan penentu kelulusan siswa di tahun 2021. Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 aspek yang menentukan lulusa tidaknya siswa dari satuan atau program pendidikan. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan, yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). Kedua penugasan, ketiga tes secara luring atau daring, dan keempat, bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. (dev/ns)