Usai Sita Barang Karyawan, Juragan Bakso di Banyuwangi Pilih Diam

Di sana, ada sejumlah motor terparkir. Termasuk dua motor honda beat milik karyawan warung bakso yang disita pemilik warung bakso.

Usai Sita Barang Karyawan, Juragan Bakso di Banyuwangi Pilih Diam
Suasana di rumah Juragan Bakso yang sita barang berharga karyawannya.

Banyuwangi, HB.net - Kabar penyitaan barang berharga berupa perhiasan dan motor milik karyawan warung bakso oleh juragan untuk menutupi kerugian, sangat menarik diulik.

Namun sayangnya, Kukuh sang juragan bakso memilih diam saat dikonfirmasi sejumlah media di rumahnya, Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi, Selasa (31/10/2023).

"Maaf mas, masalah ini sudah saya serahkan ke pengacara saya," kata Kukuh singkat.

Dalam kesempatan tersebut, awak media juga telah meminta izin mengambil foto saat sesi wawancara di area halaman dapur. Di sana, ada sejumlah motor terparkir. Termasuk dua motor honda beat milik karyawan warung bakso yang disita pemilik warung bakso.

Albar salah satu karyawan warung bakso mengungkapkan, salah satu dari dua motor yang terparkir tersebut adalah motor miliknya yang disita sang juragan. "Motor beat putih itu punya saya. Dan beat orange punya Ali, teman saya yang juga dijadikan jaminan," kata Albar.

Dalam permasalahan ini, karyawan dan juragan warung bakso tersebut masing-masing menunjuk kuasa hukum. Namun, masih belum ada titik temu antar keduanya. "Kita juga meminta bantuan kuasa hukum untuk dapat menyelesaikan permasalahan kami," kata Albar.

Sementara itu, perselisihan antar karyawan dan juragan bakso sudah diketahui kepolisian Polsek Banyuwangi. "Saat karyawan dikumpulkan pemilik warung bakso, di sana ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang menengahi," kata Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin.

Menurutnya, permasalahan tersebut dipicu adanya kerugian yang diklaim pemilik warung sebesar Rp 60 juta selama beberapa bulan. Hal itu dikarenakan karyawan mengambil uang makan tanpa persetujuan sang juragan.

"Itu yang dianggap pemilik warung bakso sebagai pencurian berjamaah. Ada pengakuannya yang dituliskan dalam surat pernyataan. Namun saat itu kesepakatannya seperti apa saya tidak tahu," ujar Kusmin.

Terkait masalah penyitaan barang berharga berupa perhiasan dan motor yang dijadikan jaminan, Kusmin mengatakan, jika itu dilakukan secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab, boleh saja. "Saya harap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," pungkas Kusmin. (guh/diy)