Vonis Hakim Tak Sama dengan Eksekusi Jaksa, Kasus Geng Motor Salvador Muncar Banyuwangi

Namun pelaksanaan putusan terhadap salah satu pelaku berinisial RH menjadi sorotan, setelah adanya perbedaan antara putusan pengadilan pada 25 Februari 2025 dan berita acara eksekusi penahanan pada 11 Maret 2025.

Vonis Hakim Tak Sama dengan Eksekusi Jaksa, Kasus Geng Motor Salvador Muncar Banyuwangi
Kantor Kejaksaan Negri Banyuwangi.

Banyuwangi, HB.net - Masih ingatkah kasus penganiayaan yang melibatkan geng motor Salvador di Muncar Banyuwangi. Para pelaku kini telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dan telah ditahan di Lapas kelas II A Banyuwangi.

Namun pelaksanaan putusan terhadap salah satu pelaku berinisial RH menjadi sorotan, setelah adanya perbedaan antara putusan pengadilan pada 25 Februari 2025 dan berita acara eksekusi penahanan pada 11 Maret 2025.

Hal inipun membuat Kuasa Hukum RH, Hery Sampurno, S.H., memprotes keras setelah kliennya dieksekusi dengan masa hukuman 1 tahun 8 bulan, padahal putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi hanya 1 tahun.  

Menurutnya, selisih 8 bulan tambahan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mencederai keadilan. "Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini pelanggaran serius! Hakim sudah memutuskan 1 tahun, tapi kejaksaan mengeksekusi 1 tahun 8 bulan. Ini jelas melawan hukum," tegas Hery dengan nada geram.

Perbedaan mencolok antara putusan pengadilan dan berita acara eksekusi ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa eksekusi berjalan di luar putusan hakim. Apakah ini murni kelalaian atau ada kepentingan tertentu di baliknya.

“Hukum harus ditegakkan dengan benar, bukan malah diubah seenaknya di tahap eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuwangi Ari Dewanto, S.H., mengaku adanya kesalahan penulisan masa tahanan dalam berita acara eksekusi. "Hal itu murni kesalahan administrasi. Tidak mungkin kami berani mengubah masa tahanan yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam putusan kasus penganiayaan Geng Motor Salvador tersebut ada 3 pelaku yang didakwa bersalah. ZA divonis 1 tahun 8 bulan, sedangkan RF dan SH divonis masing-masing 1 tahun. "Berita acaranya sudah kami revisi, " pungkasnya. (guh/diy)