Wujudkan Desa Taat Hukum, LPBHNU Situbondo Gelar Sekolah Hukum
Kali ini, sekolah hukum yang sedang dilaksanakan merupakan sekolah hukum ke V yang diselenggarakan LPBHNU, pesertanya secara khusus menyasar aparatur desa dan badan permusyarakatan desa (BPD) di Situbondo.
Situbondo, HB.net - Pengurus Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo menggelar sekolah hukum secara maraton selama 5 hari, di Wisata Bahari Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Ketua LPBHNU Situbondo, Badrus Saleh mengatakan, kegiatan itu untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat, terutama bagi seluruh aparatur desa di Kota Santri Pancasila, menuju desa cerdas dan taat hukum.
"Dilaksanakan selama 5 hari secara marathon sejak Senin (15/11). Dibuka Wakil Bupati Situbondo dan rencananya akan ditutup Bupati Situbondo, bapak Karna Suswandi," katanya, Rabu (17/11).
Badrus Saleh menjelaskan, LPBHNU secara kelembagaan ingin membangun jejaring dengan berbagai pihak, sebagai upaya untuk memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat di Situbondo yang mayoritas masyarakatnya adalah warga Nahdliyyin.
Kali ini, sekolah hukum yang sedang dilaksanakan merupakan sekolah hukum ke V yang diselenggarakan LPBHNU, pesertanya secara khusus menyasar aparatur desa dan badan permusyarakatan desa (BPD) di Situbondo.
"Diharapkan pemdes dan BPD kembali pada tupoksinya, bekerja profesional yang berdasar pada regulasi, sehingga tidak ada langkah-langkah menyimpang dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya," ujarnya.
Mantan ketua GP Ansor Situbondo ini mengaku, penyelenggaraan sekolah hukum itu merupakan hasil kerjasama antara lembaga yang dipimpinnya (LPBHNU) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Di Situbondo ada 132 Desa, tiap desa mengirim utusan sebanyak dua orang sebagai peserta, 1 terdiri dari aparatur Desa, satunya lagi dari BPD. Do'akan semoga sukses sampai penutupan besok," tandasnya.
Dalam sekolah hukum ke V LPBHNU tersebut, dihadiri Kejaksaan Negeri Situbondo, Kementrian Hukum dan HAM, Advokad, Kepala Dinas, Akademisi, Angota DPRD, Tokoh Masyarakat, dan dari internal LPBHNU sendiri. (mur/diy)