3 Tempat Karaoke Ilegal Ditutup Satpol PP
Sebelumnya, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto membeberkan dipesan group Pemkab Probolinggo jika ada tiga tempat karaoke liar yang tak berijin saat ini telah beroperasi dan meresahkan masyarakat.
Probolinggo, HB.net - Tiga tempat karaoke liar atau ilegal yang berada di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terpaksa ditutup paksa petugas Satpol PP Pemkab Probolinggo, Jumat (28/06/2024). Pertama berada di Desa Pabean, di Desa Dringu, Kecamatan setempat.
Sebelumnya, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto membeberkan dipesan group Pemkab Probolinggo jika ada tiga tempat karaoke liar yang tak berijin saat ini telah beroperasi dan meresahkan masyarakat.
"Kita akan menertibkan tempat karaoke itu. Kita akan perintahkan Satpol PP dan OPD terkait menutup. Kalau perlu, saya juga akan turun dan langsung melakukan penutupan," ujar Ugas Irwanto dalam pesan rilisnya kepada sejumlah wartawan ssbelumnya.
Tak berlangsung lama, Satpol PP gabungan dengan Forkopimda langsung bergerak cepat dan menutup dengan menyegel langsung tiga tempat karaoke itu.
Camat Dringu, Heri Mulyadi mengatakan jika pemilik ketiga tempat karaoke liar ini hanya memeliki izin usaha kafe saja. Bukan, tempat karaoke yang saat ini telah beroperasi.
"Kami tidak akan main-main untuk melakukan penutupan, terutama tempat karaoke liar yang tidak memiliki izin resmi. Apalagi hanya dibuat kedok belaka, sebuah kafe dijadikan tempat karaoke," ujarnya. "Agar tempat karaoke liar tidak lagi menjamur yang lebih luas, kita langsung melakukan tindakan sosiali dan penutupan sebelum pemiliknya memiliki izin resmi," imbuhnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Sumarto menegaskan pihaknya langsung bergerak dan menutup paksa tempat karaoke ilegal itu karena sudah meresahkan dan atas intruksi Pak Pj Bupati Probolinggo.
"Kami tutup 3 tempat karaoke liar ini, milik bapak Bowo dan Arga. Karena mereka tidak memiliki izin resmi dalam mengoperasikan hiburan karaoke," ujarnya.
Sumarto juga menghimbau agar masyarakat juga berperan aktif menjaga dan melaporkan jika nantinya ditemukan tempat karaoke liar yang masih tetap beroparasi. Pihaknya berharap pihak pengusaha atau pengelola sebaiknya tidak membuka tempat karaoke tanpa ijin atau serampangan sesuai dengan keinginannya. Bahkan juga, ditempat yang lain.
"Satpol PP Probolinggo akan melakukan penutupan tempat karaoke serupa, jika pemiliknya tidak mengantongi izin yang resmi. Penutupan tidak hanya dilakukan di Dringu saja melainkan di tempat lain," tandasnya. (ndi/diy)