Terus Menggempur Peredaran Rokok Ilegal, Bupati Situbondo Ajak Masyarakat Melapor ke Aparat
Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, dana tersebut digunakan oleh pemerintah daerah untuk membeli pupuk urea non-subsidi yang nantinya dibagikan secara cuma-cuma kepada para petani yang memiliki lahan pertanian dibawah 200 desiare.
Situbondo, HB.net - Bupati Situbondo, Karna Suswandi berkomitmen menggempur peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengatakan, pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai Jember akan terus melakukan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai dan larangan memperjual belikan rokok ilegal.
"Kita harapkan masyarakat Kabupaten Situbondo yang mengetahui dan yang menemukan atau tau rokok ilegal ini kami harap segera melaporkan ke aparat penegak hukum," kata Bupati Situbondo saat melakukan talk show Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pendopo Graha Amukti Praja, Rabu (24/11).
Pria asal Kecamatan Arjasa ini mengungkapkan, bahwa keberadaan peredaran rokok ilegal sudah sangat jelas merugikan negara dan masyarakat. Ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, menurutnya, penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun.
"Ketika rokok ilegal ini tidak kita berantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun. Tentunya ini akan berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke Pemkab Situbondo," tegas Bung Karna.
Kabupaten Situbondo pada tahun ini mendapat jatah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kurang lebih sekitar Rp 41 miliar. Dana tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Santri Pancasila.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, dana tersebut digunakan oleh pemerintah daerah untuk membeli pupuk urea non-subsidi yang nantinya dibagikan secara cuma-cuma kepada para petani yang memiliki lahan pertanian dibawah 200 desiare.
“Jadi pupuk gratis ini adalah upaya untuk meringankan beban petani. Sebab saat ini harga pupuk non-subsidi hampir mencapai Rp 1 juta per Kuintalnya,” ujar Bupati Situbondo.
Bung Karna sapaan akrab Bupati Situbondo memaparkan, selain pupuk gratis, DBHCHT juga dialokasi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan kepada buruh pabrik rokok, petani tembakau serta masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nantinya mereka akan menerima Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan.
“Ini nilainya sangat besar. Yakni sekitar Rp 13 miliar sekian. Dalam waktu yang tidak terlalu lama segera kita bagikan. Nanti mereka juga akan mendapatkan uang tunai Rp 900 ribu,” beber Bung Karna.
Lebih lanjut, putra asli daerah ini mengungkapkan, pihaknya juga berencana akan mengalokasikan DBHCHT untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga kurang mampu yang ada di Kota Santri Pancasila.
“Jadi pemerintah daerah punya program Birulah (bangun rumah layak huni), tentu itu akan kita perbanyak, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Situbondo," tutur Bupati Karna.
Mantan Kadis PUPR Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Lumajang ini menjelaskan, bahwa DBHCHT juga digunakan untuk menggelar sosialisasi perundang-undang larangan memperjual belikan rokok ilegal yang dikelola oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Selain itu kita anggarkan untuk kesehatan. Seperti mengembangkan puskesmas yang ada, membeli alkes. Tentu ini sangat berguna untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Situbondo,” pungkasnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Bea Cukai Jember, Asep Monandar juga senada mengajak masyarakat Kabupaten Situbondo untuk bersama-sama membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila.
Hal itu disampaikan Asep saat sedang menyampaikan materi pada acara Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, di Barokah Park, Kecamatan Asembagus.
Ia mengungkapkan, bahwa Cukai rokok hingga saat ini masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Bahkan, Bea Cukai Jember mencatat kontribusi cukai rokok mencapai 96 persen dari target pendapatan cukai di tahun 2021 yang nominalnya sebesar Rp 173 triliun.
"Tahun 2022 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menargetkan pendapatan negara dari sektor cukai sebesar Rp 193 triliun. Tentu ini menjadi tantangan kami bersama untuk bisa mencapai angka itu di tahun depan,” ujarnya.
Lebih lanjut Asep Monandar menjelaskan, 2 persen dari total pendapatan negara dari sektor cukai nantinya akan dibagikan kepada pemerintah daerah. Yakni dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Jadi kalau tahun ini kira-kira pendapatan cukai kita mencapai Rp 173 triliun, maka 2 persen akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Salah satu penggunaannya ya sosialisasi perundang-undang bidang cukai dan pemberantasan rokok ilegal seperti sekarang ini,” terangnya.
Menurut Asep Monandar, ada empat ciri-ciri umum rokok ilegal. Yaitu, merk mirip dengan produk rokok resmi, dijual dengan harga yang sangat murah, merk rokok tidak dikenal dan tidak ada nama pabrik rokoknya. Untuk itu, jika menemukan seperti digambar tersebut sudah bisa dipastikan itu adalah rokok ilegal.
"Saya masih banyak menemukan rokok ilegal di pasar-pasar tradisional yang ada di Situbondo. Biasanya jalur masuknya di pelabuhan Jangkar, perbatasan antara kabupaten dan di pelosok-pelosok desa,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Situbondo selaku Sekretariat DBHCHT Situbondo, mendapat penghargaan Bea Cukai Jember Award 2021, kategori pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbaik se-wilker Bea Cukai Jember.
Penghargaan tersebut diberikan, karena dinilai mampu mengelola DBHCHT dengan baik, sesuai kriteria yang ditentukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kriteria penilaian Bea Cukai Award 2021, diantaranya, kepatuhan laporan, koordinasi, dan kepatuhan terhadap komposisi.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Pemkab Situbondo, Sugiono, bahwa dana DBHCHT tersebut dikelola oleh Sekretariat DBHCHT masing-masing daerah. Dalam pengelolaan DBHCHT, pihaknya berusaha menyesuaikan dengan menu program kegiatan yang sesuai tema rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan program prioritas kepala daerah namun tetap dalam koridor regulasi.
Salah satu kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal di Situbondo.
Tahun lalu, Dana DBHCHT yang dikelola sebesar Rp 32 miliar, terserap hampir Rp 30 miliar. Separuh dari dana tersebut, diperuntukkan untuk kesehatan, salah satunya penanganan covid-19. Sedangkan sisanya dilaksanakan beberapa OPD," terangnya.
Sugiono menjelaskan, bahwa kegiatan di Situbondo banyak berkaitan dengan tugas dan fungsi bea cukai, dan program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Selain sosialisasi, kita juga melaksanakan operasi pengumpulan informasi, agar peredaran barang kena cukai salah satunya rokok ilegal itu bisa dibatasi dan dikurangi di Situbondo," pungkasnya. (mur/ns)