Pansus VIII DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Pengelolaan dan Retribusi Sampah

Pansus VIII DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Pengelolaan dan Retribusi Sampah
Ketua Pansus VIII- Haris

Sidoarjo, HB.net - DPRD Kabupaten Sidoarjo telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) VIII membahas Rancangan Perda (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan di Kabupaten Sidoarjo. Pansus VIII yang beranggotakan 15 anggota DPRD Sidoarjo ini telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, 13 Maret 2021.

Secara bertahap, Pansus VIII mulai membahas naskah akademik yang diserta draf Perda soal sampah, yang diajukan Pemkab Sidoarjo. “Kami sudah menyusun rencana kerja (renja) untuk membahas Raperda tentang sampah ini. Maksimal enam bulan harus selesai,” cetus Ketua Pansus VIII Raperda Pengelolan dan Retribusi Sampah, Haris, Jumat (26/3).

Usai hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Jumat (26/3), kata Haris, Pansus VIII telah menghasilan sejumlah catatan terkait Raperda soal sampah ini. Pertama, Pansus VIII meminta agar penanganan sampah di Sidoarjo dilakukan sangat serius. Hal ini mengingat beban persampahan di Sidoarjo sudah cukup berat.

Kata Haris, volume sampah yang ada di Sidoarjo sudah mencapai 1.200 ton perhari. Karena itu pihaknya, dalam hal ini DPRD Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo, harus punya tekad dan visi yang sama untuk memaksimalkan penanganan sampah di Kabupaten Sidoarjo. “Penanganan sampah harus serius,” tandas anggota DPRD asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menurut Haris, Pansus VIII kini tengah mengkaji adanya peran Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) menangani sampah di desa-desa. Katanya, saat ini pengelolaan sampah di beberapa desa sudah ada yang ditangani oleh pihak ketiga. Namun kerjasama dengan pihak ketiga ini belum diatur jelas dalam payung berupa Perda.

Anggota Pansus VIII-Suyarno

Sehingga retribusi yang dipungut kepada warga, besarnya bervariasi. Ada yang Rp 5000, Rp 10.000 bahkan ada yang Rp 30 ribu. Namun dengan retribusi yang sudah dibayar warga ini, kata Haris, penanganan sampah belum efektif dan efesien. “Dengan Perda yang baru ini, ada ketentuan yang mengatur, termasuk soal wacana BLUD Sampah di desa-desa,” jlentreh politisi asal Kecamatan Waru ini.

Haris menegaskan, pihaknya berharap Perda ini nantinya mengatur soal penanganan sampah yang dilakukan terfokus pada wilayah desa. Saat penanganan sampah itu tuntas di tingkat desa dan kawasan desa menjadi bersih, maka akan berimbas pada kebersihan dan keindahan wilayah perkotaan.

Haris menyebut, soal pembentukan BLUD ini, nantinya yang bakal menjadi koordinator tetap di pihak DLHK Sidoarjo. Sehingga pihak ketiga yang bekerjasama dengan BLUD ini, bisa berbeda di tiap desa. “Semua (pihak ketiga) bisa masuk. Yang penting penanganan sampah bisa cepat dan tepat,” tandas Haris, yang juga wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo.

Sementara itu, anggota Pansus VIII Suyarno menambahkan, dalam pembahasan Raperda soal sampah ini, pihaknya ingin OPD terkait, dalam hal ini DLHK Sidoarjo memaksimalkan sisi edukasi kepada masyarakat soal pengelolaan sampah. “DLHK bukan dinas yang memungut sampah saja. Namun harus memaksimalkan peran mengedukasi masyarakat soal penanganan sampah,” cetusnya, Sabtu (27/3).

Suyarno juga menyinggung soal perlunya dibentuknya BLUD-BLUD yang menangani sampah. Tak hanya BLUD, Suyarno bahkan melontarkan wacana penanganan sampah juga bisa ditangani oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan harapan bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PADes). “Ya bisa saja nanti BUMDEs ikut berperan,” tandas Suyarno yang juga Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo ini.

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini berharap nantinya BLUD-BLUD yang menangani sampah ini, akan bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini pihak swasta yang sudah mempunyai keahlian dan profesional dalam bidang penanganan dan pengolahan sampah. “Kami berharap persoalan sampah ini juga menjadi pemikiran bersama,” harap politisi asal Kecamatan Prambon ini.

Diketahui, Raperda ini untuk merevisi Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan. Dalam nota penjelasan soal Raperda ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat Paripurna DPRD Sidoarjo, 13 Maret 2021, menjelaskan soal latarbelakang penyusunan raperda tersebut.

PARIPURNA: Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo menetapkan Pansus VIII Raperda tentang sampah, di Gedung DPRD Sidoarjo, Sabtu (13/3).

Yakni sebagai upaya memaksimalkan pengelolaan sampah melalui kegiatan pengurangan dan pengelolaan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali serta daur ulang. Sedangkan kegiatan pengelolaan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkatan dan pemilahan proses akhir. (sta/ns)