35 Kasus Narkoba Diungkap Polres Jombang
Sebanyak 35 kasus narkoba dengan 41 tersangka berhasil diungkap Polres Jombang pada Januari 2021.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Sebanyak 35 kasus narkoba dengan 41 tersangka berhasil diungkap Polres Jombang pada Januari 2021. Dari semua kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba dengan nilai sekitar Rp 103 juta dari para tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat digelar pers rilis di halaman mapolres setempat, Senin (1/2). Kasus narkoba yang berhasil diungkap sepanjang Januari 2021 ini terdiri dari 24 narkotika dan 11 kasus pil koplo. 20 kasus diungkap oleh Satreskoba Polres Jombang dan 15 kasus oleh polsek jajaran.
“Total keseluruhan untuk bulan Januari ini Polres Jombang untuk ungkap kasus narkoba sebanyak 35 kasus. Dengan jumlah dengan 41 tersangka dengan rincian 40 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkapnya.
Dijelaskan, terdapat peningkatan kasus peredaran narkoba di Jombang. Itu dibuktikan dari jumlah pengedar yang berhasil ditangkap sepanjang Januari 2021 ini. Ada 28 pengedar narkoba yang diringkus oleh Satreskoba Polres Jombang dan polsek jajaran. Sedangkan 13 pengguna juga turut diringkus di awal tahun.
“Ada peningkatan kasus sekitar seratus persen di awal tahun ini. Terutama pada kasus sabu-sabu,” jelasnya.
Masih menurut kapolres, kasus narkoba di Jombang meningkat akibat kesulitan ekonomi di masa pandemi. Guna mencegah peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19, pihaknya akan memetakan lokasi rawan transaksi narkoba di Kabupaten Jombang.
“Hasil evaluasi kita karena faktor ekonomi saat pandemi Covid-19. Karena susahnya situasi ini, makanya banyak yang melaksanakan kegiatan jual beli narkoba. Tapi nanti akan kita evaluasi lokasi-lokasi mana yang sering dipakai transaksi,” pungkasnya.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita polisi, yakni sabu sebanyak 20,38 gram, pil koplo sebanyak 3.079 butir, kendaraan sepeda motor sejumlah 4 unit, dan 34 unit handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba, serta uang tunai senilai Rp 3,2 juta yang diduga hasil jual beli narkoba.(aan/rd)