Pansus P3K DPRD Kota Bakal Libatkan APH

Padahal, sebelumnya Pemkot melalui BKPSDM telah mengirimkan sebanyak 2.010 PTT-GTT dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangan Wali kota sebelumnya, Habib Hadi Zainal Abidin.

Pansus P3K DPRD Kota Bakal Libatkan APH
Pansus DPRD saat mencecar Sekda dan Pegawai BKPSDM Pemkot atas pencoretan 1.746 Pegawai PTT dan GTT yang akhirnya tak masuk database BKN.

Probolinggo, HB.net - Pansus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) DPRD Kota Probolinggo terus menggali seluruh kejanggalan atas tidak masuknya sebanyak 1.746 PTT-GTT yang ada dilingkungan Pemkot Probolinggo.

Padahal, sebelumnya Pemkot melalui BKPSDM telah mengirimkan sebanyak 2.010 PTT-GTT dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangan Wali kota sebelumnya, Habib Hadi Zainal Abidin.

Namun, data yang dikirim ke BKN ternyata tidak seluruhnya masuk. Kejanggalan yang ditemukan Pansus, petugas Verval dan Kabid di BKPSDM telah melakukan pencoretan kepada PTT dan GTT sebanyak 1.746 orang. Pansus juga akan melakukan koordinasi sengan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian dan Kejaksaan terkait hal itu.

Ketua Pansus P3K DPRD Kota, Sibro Malisi, mengatakan secara runtut kronologi pembentukan Pansus dan hasil penjelasan awal dari BKPSDM dalam rapat sebelumnya.

“Kami undang 3 perwakilan dari setiap OPD untuk hadir dalam rapat ini. Kami akan menjelaskan runtutannya kembali, termasuk penjelasan dari Plt Kabid BKD Mirza dalam rapat sebelumnya meskipun beliau tidak hadir karena sakit,” kata Sibro saat membuka rapat.

Permasalahan ini bermula pada September 2022, saat Pemkot Probolinggo menerima surat dari BKN terkait pendataan non-ASN. Pemerintah diberikan waktu hingga 30 September 2022 untuk menyelesaikan dan mengunggah data jumlah tenaga honorer. 

Namun, hingga batas waktu tersebut, data yang diunggah Plt Kabid BKPSDM saat itu, Mirza, tidak disertai dengan SPTJM dari kepala daerah. Berdasarkan penelusuran Pansus, memang tidak ada SPTJM kepala daerah tertanggal 30 September 2022. Pada 7 Oktober 2022, BKN kembali mengirim surat yang menyebutkan bahwa beberapa kualifikasi jabatan tidak dapat masuk ke dalam basis data non-ASN.

Dalam rapat, tim verifikator menjelaskan, dari 2010 data yang diajukan, hanya sekitar 280 orang yang masuk ke basis data BKN, sedangkan sisanya sekitar 1.746 orang tidak lolos karena tidak memenuhi kualifikasi jabatan. 

Tidak hanya tim verifikator, mantan Kepala BKPSDM Wahono Arifin memberikan keterangan yang tidak jelas, dan menegaskan jika pihaknya mengaku sudah mengunggah data tersebut, namun tidak bisa menunjukkan bukti fisik dalam forum rapat.

Pansus akan memperjuangkan agar 1.746 tenaga honorer tetap bisa masuk ke basis data BKN. Langkah yang diusulkan adalah meminta surat dari Pj Wali Kota disertai pernyataan dari tenaga honorer tersebut untuk mengoreksi keputusan pada 2022. (ndi/diy)