Soal PHK 15 Karyawan SPBU, Komisi III Panggil Pihak Terkait
Ketua Komisi III, Agus Riyanto, mengaku jika pemecatan (PHK) karyawan seharusnya melalui prosedur yang benar. Sehingga, pihak Komisi III berharap agar karyawan yang di PHK dapat dipekerjakan kembali.
Probolinggo, HB.net - Pengaduan soal pemecatan 15 karyawan SPBU di Probolinggo mendapat perhatian DPRD Kota Probolinggo. Komisi III memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kasus yang dinilai tak sesuai prosedur.
Acara digelar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), menghadirkan pihak SPBU yang diwakilkan kuasa hukumnya, 15 karyawan, pihak Disnaker, SPSI dan beberapa pihak lainnya.
Ketua Komisi III, Agus Riyanto, mengaku jika pemecatan (PHK) karyawan seharusnya melalui prosedur yang benar. Sehingga, pihak Komisi III berharap agar karyawan yang di PHK dapat dipekerjakan kembali.
"Rekomendasi Komisi III yakni mereka yang telah di PHK, harus dipekerjakan kembali dengan cara bertemu semua pihak-pihak yang berselisih. Semua persoalan kan bisa dipecahkan," ujar Agus Riyanto.
Politisi Asal PDI-P ini, meminta agar Dinas Tenaga Kerja dapat mempertemukan dan mendamaikan persoalan itu sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang ada. "Tidak boleh langsung main pecat. Selama ini berproses, hak dan kewajiban mereka harus dipenuhi. Sampai kapan, ya sampai proses ini selesai," tegasnya.
Kuasa Hukum 15 karyawan, SW Djando Gadohoka, mengatakan, jika prosedur pemberhentian yang dilakukan pihak SPBU tidak sesuai aturan. Ia menuntut agar para karyawan tetap menerima haknya. "Harapan kita kan ada win-win solution lah. Bagaimana enaknya kasus ini, biar tidak bergulir terus. Kita akan kawal terus untuk memenuhi hak dan kewajiban 15 karyawan," tegasnya.
Menanggapi permintaan dipekerjakan kembali kepada pihak SPBU yang diwakilkan ke Kuasa Hukumnya, Salamun Huda mengatakan, jika pihaknya tetap menyampaikan semua permasalah ini kepada kliennya.
"Soal dipekerjakan kembali. Kita tetap akan menyampaikan dulu kepada pemilik alias klien kami. Semua keputusan tetap disana," ujarnya.
Salamun tetap bersikukuh akan melaporkan terkait pelanggaran ke 15 karyawan ke pihak Polisi. "Kita akan melaporkan ke polisi atas 15 karyawan atas dugaan pelanggaran pasal 55 tentang migas," tukasnya. (idk/ndi/diy)