50 Kepala Desa Banyuwangi Dilatih Jadi Paralegal Handal

Sebanyak 50 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuwangi mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal.

50 Kepala Desa Banyuwangi Dilatih Jadi Paralegal Handal
Kegiatan diklat Paralegal yang diikuti para Kepala Desa se-Banyuwangi.

Banyuwangi, HB.net - Sebanyak 50 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuwangi mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal. Program yang diinisiasi oleh Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Kabupaten Banyuwangi ini dibuka, Senin (15/07/2024) di aula Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi.

Diklat ini merupakan hasil kolaborasi antara YKBH, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Fakultas Hukum UNTAG, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pelatihan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Ketua Umum YKBH Kabupaten Banyuwangi, Moh. Djazuli, S.H. M.H., menekankan pentingnya peran Kades sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat desa.

"Para Kades ini adalah tokoh masyarakat yang berpengaruh. Dengan dibekali ilmu hukum, mereka diharapkan dapat menjadi mediator, fasilitator, dan mentor dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di desa," ujarnya.

Dalam Diklat ini, para Kades dibekali 9 materi wajib mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dengan tugas mereka. Materi tersebut meliputi pengantar negara hukum dan pancasila, hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, teknik penyelesaian sengketa, alternatif penyelesaian konflik, teknik mediasi, paralegal dalam bantuan hukum, dan pembentukan desa sadar hukum. "Nantinya juga ada 3 tambahan materi lainnya," jelasnya.

Legal standing paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021.

"Diklat ini diharapkan dapat menekan jumlah perkara yang masuk proses peradilan dan dapat diselesaikan secara mediasi di tingkat desa," tambahnya.

Rektor Untag Banyuwangi, Dr. Yovita Vivianty Indriadewi Atmadjaja, S.E, M.Com., menyatakan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan bangsa. Menurutnya, kepala desa memiliki peran penting, salah satunya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Kepala desa sering dihadapkan berbagai persoalan hukum di masyarakat. Oleh sebab itu, mereka harus memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Yovita yakin dengan Diklat Paralegal ini, kepala desa akan menjadi semakin kompeten dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya di pemerintahan desa.

"Kepada para peserta Diklat Paralegal ini, saya berharap semoga dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa," pungkasnya. (guh/diy)