Ada Sanksi Bagi Oknum Praktik Jual Beli Bangku
Terkait adanya kabar jual beli bangku SMPN 1 Singojuruh, Suratno mengungkapkan telah mendapatkan klarifikasi dari Kepala Sekolah.
Banyuwangi, HB.net - Menjelang dibukanya penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP pada 4 Juni 2024 mendatang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam praktik jual beli bangku siswa.
"Kami tidak akan mentolerir sama sekali adanya praktik jual beli bangku siswa," kata Suratno kepada Harian Bangsa, Rabu (29/05/2024).
Terkait adanya kabar jual beli bangku SMPN 1 Singojuruh, Suratno mengungkapkan telah mendapatkan klarifikasi dari Kepala Sekolah. "Kata Kepala Sekolahnya, kabar tersebut tidak benar. Saat itu yang terjadi banyak orang tua yang datang untuk bertanya terkait PPDB. Selanjutnya dijelaskanlah alurnya," ungkapnya.
Suratno juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses PPDB, baik dari pihak sekolah maupun eksternal seperti calo.
"Bagi siapa pun yang terbukti terlibat, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Suratno.
Guna mencegah kecurangan, Dinas Pendidikan Banyuwangi telah menyiapkan sistem PPDB online yang transparan dan akuntabel. Seluruh proses seleksi akan dilakukan secara objektif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses PPDB dengan jujur dan mematuhi aturan yang berlaku. Jangan tergoda untuk membeli bangku siswa," pungkas Suratno. (guh/diy)