Akhirnya Pengalihan PI Migas Blok WMO Ditandatangani
PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) BUMD Provinsi Jawa Timur yang menangani bidang usaha migas akhirnya berhasil menyelesaikan Pengalihan Partisipasi Interes (PI) Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO) sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016
Surabaya,HB.Net - PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) BUMD Provinsi Jawa Timur yang menangani bidang usaha migas akhirnya berhasil menyelesaikan Pengalihan Partisipasi Interes (PI) Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO) sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016.
Keberhasilan penyelesaian Pengalihan PI WK WMO ditandai dengan penandatangan naskah secara business to business (B to B) antara PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) WMO, PT Kodeco Energy Ltd dan PT Mandiri Madura Barat (MMB). PT PJA adalah perusahaan perseroan daerah (PPD) selaku anak perusahaan PT PJU.
Penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI WK WMO dilakukan Direktur PT PHE WMO Endro Hartanto, Chief Representative Kodeco Energy Kwak Sang Hyuk, Dirut PT MMB Ali Hanafia Lijaya dan Dirut PT PJA Budiyanto, di Ruang Binaloka Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (09/03) pagi.
PI berdasar Permen ESDM No 37 Tahun 2016 ini adalah yang kedua diterima PT PJU setelah PI WK Ketapang pada tahun 2022. Pengelolaannya melalui
anak-anak perusahaan yaitu PT Petrogas Jatim Adipodai untuk PI WK WMO dan PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE) untuk PI WK Ketapang.
PT PJU sendiri telah mengelola PI pada WK Cepu sejak tahun 2010 dan WK Madura Offshore sejak 2011, yang keduanya adalah regime sebelum Permen No 37 Tahun 2016, yaitu dengan investor.
Dengan diselesaikannya penandatanganan PI WK WMO, maka menambah portofolio PT PJU sebagai BUMD Migas satu-satunya di Indonesia yang menerima lebih dari 2 PI. Hal ini akan berdampak signifikan pada partisipasi PT PJU sebagai Holding terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur dan multiplier effect bagi Jawa Timur maupun masyarakat Bangkalan.
“Kami haturkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa yang senantiasa memberikan dukungan dan bantuan komunikasi secara efektif dengan pihak terkait guna menyelesaikan kendala kendala yang dihadapi,” disampaikan Buyung Afrianto Direktur Petrogas Jatim Utama pada saat acara penandatanganan.
Permen ESDM No 37 Tahun 2016 merupakan turunan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Blok Migas.
PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau PPD.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK Migas melalui PI 10% akan menambah pendapatan daerah yang diharapkan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ditambahkan juga oleh Budiyanto, Dirut Petrogas Jatim Adipodai anak perusahaan PJU sebagai Pengelola PI, setelah melalui tahapan uji tuntas dan negosiasi bisnis to bisnis yang panjang, pada akhirnya kesepakatan bersama berhasil dicapai.
Penandatangan PI WK WMO ini merupakan capaian besar melalui perjuangan panjang bersama-sama antara Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Bangkalan sejak prosesnya dimulai 5-6 tahun silam hingga kini.
Proses tersebut banyak melibatkan koordinasi Dinas ESDM Jatim dan Biro Perekonomian dengan Ditjen Migas, SKK Migas dan juga negosiasi bisnis dengan K3S.
Acara penandatanganan dihadiri Dinas ESDM Prov Jatim, Biro Perekonomian Setda Prov Jatim, SKK Migas Jabanusa, Plt Bupati Kabupaten Bangkalan serta pemegang saham PT. PJA yaitu PT. PJU dan PT. Sumber Daya Bangkalan (BUMD Bangkalan). (●)